Penjambretan di Pusat Permainan Anak

Senin 20-01-2020,21:57 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Pelaku saat diamankan polisi. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Seorang ibu rumah tangga berinisial RM (39), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Polsek Balikpapan Utara. Pasalnya, ia nekat menjambret di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Balikpapan Utara, pada Minggu (19/1/2020). Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M Mas’ut mengatakan, kejadian ini terjadi di Plaza Ramayana, sekira pukul 17.30 Wita. Tepatnya di arena bermain anak-anak, Fun City. Saat itu, RM pura-pura bermain, padahal ia mengintai calon korbannya. Adalah RS (22) yang menjadi korban kejahatan RM. Kala itu, RS sedang mengantre di kasir sambil menggendong sebuah tas. Oleh RM, remaja yang tinggal di Jalan Minangkabau, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, itu dipepet. RM lalu membuka tas korbannya dan mengambil smartphone merek Oppo F7. Berhasil mendapatkan barang berharga, RM langsung pergi menjauh. Tak lama kemudian korban mengetahui ponselnya hilang. RS kemudian melapor kehilangan kepada Polsek Balikpapan Utara. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta,” ujar Mas’ut, Senin (20/1/2020). Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menggelar penyelidikan. Untungnya, aksi kejahatan RM terekam CCTV yang ada di mal tersebut. Sehingga, pihak kepolisian tak mengalami kesulitan dalam mengungkap kasus ini. “Tersangka sudah kita amankan,” tegasnya. Selain membekuk RM, polisi juga meniyita barang bukti terkait kasus ini. Seperti satu kotak OPPO F7, satu jilbab hitam dan satu kacamata bingkai plastik coklat merek Rollies. Akibat perbutannya, kini RM mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KHUP. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait