Pemkot Kaji Regulasi Anyar IMTN

Minggu 19-01-2020,23:06 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Wali Kota Rizal Effendi. (dok) === Balikpapan, DiswayKaltim.com Pemerintah Kota Balikpapan kini tengah mengkaji beleid baru yang dapat menekan mafia tanah. "Pasca Kaltim ditetapkan menjadi ibu kota negara (IKN), pengajuan IMTN semakin banyak. Kami harus berhati-hati," kata Wali Kota  Rizal Efffendi, belum lama ini. Pemkot Balikpapan berencana membuat regulasi baru, untuk memperketat izin. Aturan itu terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat hukum dalam sistem terpadu, sehingga tidak ada lagi mafia atau oknum-oknum yang memalsukan IMTN. “Sistem ini yang tengah kami bangun,” ucapnya. Rizal menjamin, regulasi baru ini nantinya tidak akan tumpang tindih dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang IMTN. Karena keberadaannya akan memperkuat,  pengawasan penerbitkan IMTN. "Lebih kuat karena melibatkan BPN aparat penegak hukum," jelasnya. Menurut wali kota, Perda IMTN banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap tak memberi kepastian. Salah satu akibatnya, masih terjadi tumpang tindih lahan. Meski begitu, Perda tersebut tidak akan dicabut. Karena sebenarnya keberadaannya mempermudah mengurus serifikat tanah. “Kita mau aturan itu untuk untuk pengawasan. Kalau Perda IMTN kan sebenarnya sudah clear, untuk memudahkan pengurusan sertifikat,” ujarnya. “Apa yang dikeluhkan masyarakat itu karena ada oknum-onum yang memalsukan IMTN, ini yang kita coba antisipasi. Makanya harus melibat aparat hukum untuk melakukan pengawasan,” Di samping itu, aturan tersebut juga mendukung akan sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang akan menerbitkan kebijakan omnibus law agar investasi ke daerah lebih bergairah dan mudah. Karena tidak terbentur sengketa lahan. (fey/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait