oleh: Abdul Rohim
Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII)
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung dalam beberapa waktu kedepan, tepatnya Rabu 27 November 2024. Pada pemilihan ini terdapat dua kepala daerah yang akan dipilih yaitu gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota.
Pilkada ini merupakan momentum bagi masyarakat memilih pemimpin, mengevaluasi kinerja pemimpin yang kemarin apakah tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan atau akan diganti dengan pemimpin baru.
Pilkada adalah praktek dari sistem demokrasi. Dimana pemimpin dipilih langsung oleh masyarakatnya dalam suatu proses yang dinamakan pemilu. Dan terkait hal tersebut, pelaksanaan pilkada juga telah diatur dalam undang undang bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Hal ini menjadi bagian proses memastikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dapat terealisasi.
Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri memiliki 2 pasangan calon, pasangan pertama adalah gubernur dan wakil gubernur petahana. Kedua adalah pasangan baru namun tidak asing bagi masyarakat kaltim, mereka adalah anggota legislatif sebelumnya.
Bahkan pada pemilu kemarin sebenarnya calon gubernur terpilih kembali sebagai anggota dewan di DPR RI dapil Kaltim dan wakil gubernur di DRPD provinsi Kaltim. Hanya saja karena mengikuti pemilihan maka mereka mengundurkan dari kursi wakil rakyat tersebut.
Untuk daerah Balikpapan terdapat 3 pasangan calon, dimana yang pertama merupakan walikota petahana dengan menggandeng seorang mantan legislator provinsi. Pasangan kedua merupakan seorang yang secara profesional adalah akademisi, dan menjadi kepala yayasan bagi salah satu universitas swasta di balikpapan dengan menggandeng wakil yang seorang mantan anggota DPRD provinsi juga.
Pasangan ketiga, calon walikota adalah mantan ASN yang telah purna tugas dengan terakhir menjabat sebagai seorang Sekda provinsi Kaltim. Wakilnya adalah seorang legislator di kota balikpapan beberapa periode ke belakang.
Pasangan calon petahana, dalam kampanye yang dilakukan tentunya menyampaikan keberhasilan keberhasilan dan prestasi pada saat memimpin. Selain itu melanjutkan beberapa program jangka panjang, yang tentunya tidak dapat selesai hanya dalam kurun satu periode. Maka dari itu penekanannya adalah melanjutkan beberapa hal yang perlu diselesaikan.
Sedangkan untuk calon baru akan lebih banyak menyampaikan rencana program yang dapat menjadi solusi bagi daerah. Yang entah benar dapat terealisasi atau tidak. Selain itu tentunya mengevaluasi secara langsung dan tidak langsung terkait kinerja petahana yang juga kompetitor dalam pemilihan.
Itu dari sisi calon yang akan bertanding. Bagaimana kita sebagai pemilih? Apa yang harus dan dapat kita lakukan?
Tentu sebagai pemilih harus menentukan pilihan dari calon-calon yang ada. Jangan sampai memilih untuk golput. Apa sebenarnya golput dan bagaimana bentuknya? Pada dasarnya golput adalah pilihan dari masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk tidak memilih pasangan calon atau tidak berpartisipasi dalam pemilu.
Bentuk dari golput sendiri dapat dilakukan ketika seseorang secara sadar tidak hadir ke TPS saat pelaksanaan pemungutan suara. Atau dengan kesadaran penuh menjadikan saat di bilik suara TPS, surat suara yang dimilikinya dijadikan tidak sah (tidak mencoblos di salah satu Paslon, atau merusak sehingga surat suara menjadi tidak sah).