Banner DPRD Kutai Timur.----
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau, menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan secara resmi telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Kutim.
Menurut Yosep, tujuan utama dari Perda ini adalah untuk memberikan dukungan dan perhatian yang lebih besar kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim.
Ia menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Damkar dengan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sangat dibutuhkan dalam upaya penanggulangan kebakaran.
"Tujuan Perda ini adalah untuk menunjang perbaikan sarana dan prasarana mereka, dan kita anggarkan khusus bagi mereka," ujar Yosep di Kantor DPRD Kutim, Senin 11 November 2024 lalu.
Yosep juga menambahkan, salah satu hal yang perlu diperjuangkan ke depan adalah penyediaan penampungan air untuk mengantisipasi kebakaran.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, banyak desa di Kutim yang belum memiliki fasilitas tangki air yang memadai.
"Mungkin yang perlu kita perjuangkan nantinya adalah pembuatan tangki air di setiap kecamatan. Kendalanya di desa-desa kita, banyak yang belum ada tangki air. Sehingga saat terjadi kebakaran, pasokan air sudah siap," jelasnya.
Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa untuk merealisasikan rencana tersebut, diperlukan ketersediaan lahan yang memadai sebagai lokasi penampungan air.
Tak hanya itu, ia menekankan bahwa lahan yang cukup akan sangat membantu dalam mendukung kelancaran operasi pemadaman kebakaran, mengingat jika lahan untuk penampungan air tersedia, petugas pemadam kebakaran tidak perlu lagi mengambil air dari jarak yang jauh.
"Jadi itu yang mungkin harus dipersiapkan, yang penting ada lokasi tanah yang dihibahkan. Jadi pemadam tidak perlu mengambil air jauh-jauh jika kehabisan," pungkasnya. (*/adv)