NOMORSATUKALTIM - Petani yang tergabung dalam kelompok tani bisa membeli pupuk subsidi sesuai kuota jika ada terdata dalam E-Alokasi. Ya, pembelian pupuk subsidi saat ini mengacu kepada E-Alokasi.
Diketahui untuk pembelian pupuk subsidi ini menggunakan kartu tani yang periode terakhir dikeluarkan BRI. Namun bagi petani yang belum memiliki kartu tani ini bisa membeli dengan menggunakan KTP.
"Bisa beli pupuk subsidi ini dengan kartu tani Pak," kata Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) OKU, Asnawi.
Karena sebagian petani ini menurut Asnawi ada yang sudah memiliki kartu tani. Ada juga yang belum mendapat kartu tani.
Kadin Pertanian OKU Husmin saat dikonfrmasi membenarkan kalau yang masih digunakan saat ini kartu tani yang dikeluarkan BRI. Tapi jika belum ada kartu tani, petani bisa membeli pupuk subsidi asal sudah terdata sebagai penerima subsidi berdasar E-Alokasi.
Diketahui dari data 2023 lalu, dari sekitar 10.741 yang terdata dan sudah menerima kartu tani baru sebanyak 6.086. Karena masih ada petani yang belum mendapatkan kartu tani, maka petani yang sudah terdata dalam RDKK masih bisa mendapatkan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP. Karena target kartu tani ini belum tercapai.
Petani bisa mendapatkan dua jenis pupuk subsidi pupuk urea dan NPK. Petani yang bisa mendapatkarn pupuk subsidi yakni petani tanaman pangan seperti padi, jagung, kedelai. Serta tanaman holtikultura seperti bawang, tanaman kopi masih bisa mendapatkan pupuk subsidi.
Sedangkan petani perkebunan jenis karet dan sawit tidak lagi bisa mendapatkan pupuk subsidi. (*/adv)