Pemkab Berau Bertekad Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai

Senin 28-10-2024,16:03 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

Said juga menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut telah diperhitungkan sesuai dengan jumlah pegawai aktif di Kabupaten Berau dan memperhitungkan dinamika perubahan jumlah pegawai, misalnya akibat pensiun yang otomatis mengurangi jumlah penerima.

Lebih jauh, Said memaparkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ini sebenarnya telah diusulkan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, yang secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 dalam rapat paripurna pada Agustus 2023.

Saat itu, pemerintah pusat merencanakan kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri sebesar 8 persen, serta kenaikan sebesar 12 persen untuk pensiunan, yang akan mulai diberlakukan pada 2024.

Said meyakini bahwa kebijakan ini membawa dampak positif, terutama di daerah-daerah.

BACA JUGA : Gedung Baru Kantor Kepala Kampung Teluk Alulu Telah Diresmikan, Pacu Semangat Pelayanan Masyarakat

Kabar kenaikan gaji ini disambut dengan gembira oleh para pegawai ASN di Berau yang merasa senang mendengar kabar tersebut.

"Kegembiraan ini wajar, mengingat dalam satu dekade terakhir, kenaikan gaji hanya terjadi dua kali, dan kini mereka bisa merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini," tutupnya.

Kategori :