Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Akomodir Novel Baswedan dan Kawan-kawan?

Jumat 18-10-2024,11:04 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. 

Salah satu poin penting dalam perpres tersebut adalah pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Perpres Nomor 122 Tahun 2024 ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Berdasarkan isi perpres, Kortastipidkor merupakan bagian dari unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA: Kejati Kaltim Geledah Sejumlah Kantor OPD, Telusuri Dugaan Kasus Reklamasi Tambang

BACA JUGA: Buntut Pencopotan Ketua RT di Balikpapan, Pengacara Sebut Ada Salah Tafsir Surat Edaran

Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam menjalankan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. 

Kortastipidkor juga menangani tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang setara dengan jenderal bintang dua, dan akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. 

Selain itu, kepala Kortastipidkor juga akan dibantu oleh seorang wakil kepala yang membawahi beberapa direktorat, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga, dan penindakan.

BACA JUGA: Lindungi Merek dan Produk, Bappedalitbang PPU Fasilitasi Urus HAKI

BACA JUGA: Polresta Samarinda Ungkap 19 Kasus Curanmor dan Tangkap Pemalsu Uang

Selain itu, Perpres Nomor 122 Tahun 2024 juga mengatur mengembangkan beberapa direktorat baru di tubuh Polri. 

Termasuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Direktorat Pemberantasan Perdagangan Orang. 

Polri juga memperkuat Direktorat Siber di delapan kepolisian daerah guna menangani tindak pidana siber.

Ada Mantan Pegawai KPK

Kategori :