Sejak beroperasi Desember 2019, Dermaga Sanggam belum beroperasi maksimal.DOK TANJUNG REDEB, DISWAY – Sejak beroperasi akhir 2019, keberadaan Dermaga Sanggam sebagai pusat transportasi air belum berfungsi optimal. Masih ditemukan armada speedboat yang beroperasi di bantaran Sungai Segah. Hal itu disesalkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman. Sejatinya, pemerintah telah menetapkan alur mobilitas transportasi air di Tanjung Redeb, satu pintu, yakni melalui dermaga eks Pasar Gayam. Tetapi, masih ada pengusaha atau motoris speedboat yang menjemput maupun menurunkan penumpang di luar Dermaga Sanggam. “Kami sudah imbau kepada pengusaha maupun motoris, agar tidak mengambil penumpang selain di Dermaga Sanggam. Tapi tidak diindahkan mereka,” Katanya kepada Disway Berau, Minggu (12/1). Padahal, keberadaan dermaga sangat membantu masyarakat yang akan bepergian menuju lokasi wisata maupun antar kecamatan menggunakan transportasi air. Selain itu, tujuan pemerintah membangun dermaga untuk penataan trasportasi perairan demi kemajuan Kabupaten Berau. “Terutama, memudahkan pemerintah mengawasi dan mengontrol aktivitas keberangkatan dan meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan,” terangnya. Dia menduga, masih banyak pengusaha atau motoris yang memilih lokasi lama, disebabkan armada speedboat yang digunakan tidak memenuhi kriteria pengoperasian Dermaga Sanggam. Sebab, untuk mendapatkan izin trayek, speedboat harus berkapasitas 2x200 paarden kracht (PK). Oleh karena itu, Abdurrahman berencana akan berkoordinasi dengan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, guna membahas permasalahan tersebut. “Setidaknya, speedboat mesin tunggal bisa beroperasi hingga muara sungai. Karena ombak tidak terlalu besar,” ucapnya. Abdurrahman berencana, akan menuangkan alur tranportasi satu pintu di Dermaga Sanggam ke dalam peraturan bupati (Perbup) atau peraturan daerah (Perda). Dalam aturan itu, jika pengusaha dan motoris speedboat tidak mengikuti aturan, pihaknya akan melakukan penindakan berupa penertiban dan pemberian sanksi. “Untuk rencana ini akan kami bahas dulu dengan instansi terkait dan bupati. Sanksi pencabutan izin operasi yang akan dilakukan KUPP,” tuturnya. Sementara, untuk jangka pendek, pihaknya akan memasang baliho/spanduk informasi dan menempatkan petugas di beberapa titik di Sungai Segah dan Kelay. “Namun, untuk proses penertiban dan pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Karena, pengusaha dan motoris sudah terbiasa standby di lokasi lama,” tandasnya.(*/jun/app)
Dermaga Sanggam Belum Maksimal
Selasa 14-01-2020,12:21 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,06:04 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 28 Juli 2026, Cek di Sini!
Selasa 28-07-2026,10:00 WIB
Siapkan Hibah Rp 15 Milyar, Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Erau 2026
Selasa 28-07-2026,07:00 WIB
John Herdman Puji Debut Mitchell Baker, Timnas Indonesia Bantai Kamboja 5-1
Selasa 28-07-2026,08:32 WIB
DPRD Kukar Kembali Gagal Gelar Rapat Paripurna, Ahmad Yani Ancam Surati Fraksi yang Absen
Selasa 28-07-2026,08:01 WIB
Pemkab Mahulu Perjuangkan Kejelasan Status Tenaga Honorer ke Pusat
Terkini
Selasa 28-07-2026,22:41 WIB
Petakan Kondisi Perusahaan, Apindo: Langkah Preventif Penting untuk Kurangi Potensi PHK
Selasa 28-07-2026,22:10 WIB
Pemkab Mahulu Resmi Buka Pusdiklat Paskibra 2026, Bupati Harap Semua Proses Berjalan Lancar
Selasa 28-07-2026,21:36 WIB
Di Tengah Tekanan Fiskal, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Memecat PPPK
Selasa 28-07-2026,21:01 WIB
Bupati Kukar Sayangkan Fraksi PDIP Walk Out Saat Penyampaian KUA-PPAS 2027
Selasa 28-07-2026,20:30 WIB