Tim Serbu Polsek Sebulu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket Siap Edar

Rabu 09-10-2024,14:57 WIB
Reporter : Gathan
Editor : Tri Romadhani

"Kami akan terus memburu pemasok ini dan meningkatkan operasi untuk memastikan peredaran narkoba di wilayah Sebulu dapat ditekan," tambahnya.

AF kini ditahan di Polsek Sebulu dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kategori :