"Kami akan terus memburu pemasok ini dan meningkatkan operasi untuk memastikan peredaran narkoba di wilayah Sebulu dapat ditekan," tambahnya.
AF kini ditahan di Polsek Sebulu dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.