JAKARTA, NOMORSATUKALTIM — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akhirnya angkat bicara terkait ramainya perbincangan tentang produk halal yang berlabelkan "beer" dan "wine".
Kontroversi ini mencuat setelah publik mempertanyakan kehalalan produk-produk yang secara tradisional terkait dengan minuman beralkohol.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa salah satu dari produk tersebut mengalami kesalahan pengetikan, di mana kata "beer" seharusnya tertulis "beef".
"Setelah ditelusuri, memang ditemukan adanya kesalahan pengetikan. Produk tersebut seharusnya menggunakan nama 'beef,' bukan 'beer'," ujar Muti dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA: Heboh 'Tuak, Beer, Wine' Dapat Sertifikat Halal, BPJPH Kemenag Beri Penjelasan
BACA JUGA: Batas Terakhir Penurunan Atribut Paslon Sudah Lewat, Kok Masih Banyak di Kukar?
Menurutnya, pelaku usaha terkait telah mengajukan permohonan perubahan nama produk dalam sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
Selain kasus salah ketik tersebut, Muti juga mengklarifikasi bahwa 25 produk dengan nama "wine" yang lolos sertifikasi halal sebenarnya merupakan produk kosmetik.
Produk kosmetik seperti lipstik, menggunakan kata "wine" untuk mendeskripsikan warna, bukan rasa atau aroma yang berhubungan dengan alkohol.
"Penggunaan kata 'wine' dalam konteks produk non-pangan seperti kosmetik diperbolehkan, asalkan tidak berkaitan dengan bahan haram," tambahnya.
BACA JUGA: Respon Ancaman KKB akan Lakukan Penyanderaan, Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 Perketat Keamanan
BACA JUGA: Bawaslu Kaltim Terus Awasi Seluruh Proses Pilkada Serentak 2024
Adapun produk yang menggunakan nama "beer" yang juga sempat lolos sertifikasi halal, Muti menjelaskan bahwa produk tersebut bukanlah minuman beralkohol.
"Produk dengan nama 'beer' tersebut adalah minuman tradisional non-khamr seperti bir pletok, yang sudah lama dikenal di masyarakat sebagai minuman non-alkohol," jelasnya.
Selain itu, terdapat pengajuan produk dengan nama "ginger beer," yang setelah dilakukan penelusuran ulang, dipastikan tidak mengandung bahan haram.