Digugat Pidana dan Perdata

Senin 13-01-2020,13:58 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Walaupun dinilai sukses, pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak 2019 di 20 kampung di Kabupaten Berau, masih menyisakan polemik. Salah satunya, dugaan penggunaan ijazah palsu pada pelaksanaan pilkakam di Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar. Kini, kasus tersebut telah ditangani Polres Berau dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Pelapor Apriyandi, melalui kuasa hukumnya, Alex Suryanata mengatakan, ada dua gugatan yang layangkan kliennya, baik hukum pidana maupun perdata pelaksanaan pilkakam di Kampung Buyung-Buyung. Pertama, gugatan secara pidana yang ditujukan kepada Mustafa, kepala kampung terpilih Buyung-Buyung, tertanggal 6 November 2019 lalu, atas dugaan penggunaan ijazah yang tidak benar. “Banyak kerancuan pelaksanaan pilkakam di sana, terutama kejanggalan ijazah milik terlapor (Mustafa, Red.),” katanya kepada Disway Berau, Minggu (12/1). Lanjutnya, dari nomor seri ijazah, membenarkan Mustafa pernah menjadi siswa di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Tanjung Redeb. Namun, kata dia, terdapat kejanggalan pada isi ijazah Di mana, ijazah yang dikeluarkan sekolah berbeda dengan yang digunakan Mustafa, untuk mendaftar sebagai calon kepala kampung. Perubahan terjadi pada nilai yang terlihat telah diubah dan tidak memiliki tanda tangan kepala sekolah asal.(selengkapnya lihat grafis) “Arsip yang di sekolah dan yang digunakan berbeda. Dan hal itu telah dibenarkan pihak sekolah,” bebernya. Ditanya apakah benar ijazah milik Mustafa palsu? Alex menjawab, yang bisa mengatakan palsu adalah pengadilan. Namun dalam ilmu hukum, ada tiga jenis ijazah dikatakan palsu, yakni ijazahnya, isi ijazah dan tanda tangan ijazah. “Palsu atau tidak, tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian dan putusan pengadilan nantinya,” ucapnya. Untuk gugatan perdata yang telah berjalan di PN Tanjung Redeb, terkait syarat administrasi sebagai bakal calon yang tidak terpenuhi dan bermasalah. Gugatan itu, telah dilayangkan kepada pemerintah saat proses mediasi di PN Tanjung Redeb. “Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu keputusan dari pemerintah yang akan dibacakan saat sidang mediasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini,” terangnya. Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM, Achmad Syahid mengatakan, pemerintah akan menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan masyarakat ke PN, yang meminta pemerintah mencabut status Mustafa sebagai bakal calon kepala kampung. “Kami hargai dan akan hadapi gugatan mereka. Kini kami telah menyiapkan jawaban untuk pertemuan mediasi selanjutnya,” katanya. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Putro menegaskan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Mustafa dalam proses penyelidikan. “Masih proses lidik dan telah memeriksa sejumlah saksi,” singkatnya. Sementara, Kepala Kampung Buyung-Buyung, Mustafa belum bisa dikonfirmasi melalui telepon seluler.(*/jun/app)

Tags :
Kategori :

Terkait