Ayo Manfaatkan Uji KIR Gratis di PPU, Jangan Tunggu Program Berakhir!

Rabu 02-10-2024,09:03 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Hariadi

"Tinggal membawa STNK, KTP pemilik atau pengemudi dan fotokopi yang akan melakukan uji KIR dan uji test elektronik sebelumnya yang telah dilakukan untuk kendaraannya. Berkas itu digunakan untuk keperluan identifikasi dan verifikasi data," terangnya.


Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten PPU, Halimah.-(Disway Kaltim/ Awal)-NOMORSATUKALTIM

BACA JUGA: Evakuasi Berlanjut, Bangkai Paus 40 Ton di Pantai Teritip Balikpapan Dibakar

BACA JUGA: 1.421 Pemilih Pemula di PPU Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Keliling Sekolah

Adapun dari pengalaman pihak UPT PKB Dishub Kabupaten PPU saat melakukan uji KIR, kerap menemukan beberapa komponen yang perlu perbaikan ataupun pemeliharaan. 

Di antaranya yang dicek mulai sistem pengereman, lampu, kemudi, ban kendaraan yang gundul, hingga kondisi kendaraan secara umum. 

Untuk mobil muatan dan angkutan yang uji KIR, dikatakan Stefanus harus dalam keadaan kosong.

"Selain ban gundul yang sering kami dapati, banyak lampu sein juga kadang tak menyala, begitupun dengan lampu utama," ungkap Stefanus.

BACA JUGA: Hari Kesaktian Pancasila jadi Momen Bangkitkan Rasa Nasionalisme Para Penerus Bangsa

BACA JUGA: Cegah Penyerangan Kembali Terulang, Polsek Tenggarong Gelar Patroli di Sejumlah Bank

Sebelumnya, pihak UPT PKB pernah berencana menambah layanan dalam bentuk mobile uji KIR. Namun, rencana tersebut tak dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran Pemkab PPU, dan dalam hal ini Dishub. 

Dirinya berharap, masyarakat memanfaatkan program gratis yang dilaksanakan secara nasional.

"Gratis dan silakan ke kantor. Tak dipungut biaya sampai Januari 2025. Untuk selanjutnya kembali menunggu program dari pemerintah," tandas Stefanus.

Kategori :