Polres Berau Ungkap Kasus Prostitusi

Sabtu 11-01-2020,22:48 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo Saputro, saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil perdagangan wanita. (Hendra Irawan/Disway) Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Jajaran Polres Berau melalui Satreskrim berhasil mengamankan muncikari wanita berinisial Yn (32), pada Rabu (8/1) lalu, di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasatreskrim AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus prostitusi, dengan diamankannya Yn. Yn terbukti menyediakan/menjajakan seorang wanita berinisial As (20) kepada laki-laki, di mana pelaku memperoleh keuntungan dari kegiatan itu. "As ini merupakan korban yang statusnya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT)," ungkapnya kepada awak media, Sabtu (11/1). Lanjut Rengga, pengungkapan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti pihaknya. Dari pengembangan, diketahui bahwa Yn sudah kerap menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) kepada lelaki hidung belang. Modusnya, setiap ada pria yang memesan PSK kepadanya, Yn kemudian menyiapkannya. "Transaksinya melalui mucikari itu, nanti setelah selesai baru akan dibagi dengan As," jelasnya. Namun, langkah Yn dalam menekuni bisnisnya tidak berlangsung lama. Ia terciduk di Jalan Raja Alam I sekira pukul 21.00 Wita di Sambaliung, usai melakukan transaksi pembayaran jasa PSK. Tak hanya Yn, As selaku korban juga diamankan di salah satu hotel untuk dimintai keterangan. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1,9 juta rupiah hasil menyediakan jasa PSK. Uang tersebut selanjutnya akan dibagi dengan As selaku korban. "Baik pelaku, maupun korban serta bukti transaksi berupa kuitansi, uang tunai, dan bukti chat pelaku diamankan di Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya. Dari keterangan pelaku, uang Rp 1,9 juta tersebut hanya digunakan untuk sekali berhubungan badan. Yang mana dari setiap pelanggan, pelaku mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu, sementara As mendapatkan bayaran sebesar 1,8 juta. Atas perbuatan pelaku, Dia diancam dengan Pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana muncikari. "Saat ini pelaku masih di proses lebih lanjut," pungkasnya. (*/ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait