KUKAR, NOMORSATUKALTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar telah menyampaikan surat imbauan terkait baliho dan spanduk petahana yang masih terpasang. Meskipun pejabat bersangkutan sedang cuti mengikuti Pilkada 2024.
Surat imbauan ini diberikan kepada instansi terkait, meminta agar baliho dan spanduk yang masih memuat identitas petahana sebagai bupati segera diturunkan dalam waktu 3X24 jam.
"Kami sudah menyampaikan surat imbauan, baik kepada dinas terkait yang mengelola pemasangan baliho maupun pihak berwenang lainnya."
"Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam untuk menurunkan baliho atau spanduk yang masih menampilkan foto atau nama petahana," jelas Hardianda, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Jumat (27/9/2024).
BACA JUGA:Catat! Berikut ini Fokus Bambang Arwanto selama Menjabat Pj Bupati Kukar
BACA JUGA:Makan Bersama Erau di Kukar, Tradisi Beseprah Pemersatu Masyarakat
Bawaslu Kukar juga menegaskan jika dalam tenggat waktu tersebut baliho atau spanduk belum diturunkan, mereka akan mengambil langkah tegas.
Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP terlebih dulu. Jika tidak digubris, ini bisa menjadi temuan pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan pidana.
Surat imbauan tersebut mencakup semua jenis baliho atau spanduk yang masih menampilkan foto atau nama petahana yang tercantum sebagai Bupati maupun Wakil Bupati.
BACA JUGA:Bawaslu Kukar Tekankan Netralitas ASN saat Pilkada
BACA JUGA:Wakapolres Kukar Tegaskan Netralitas dan Kamtibmas Selama Pilkada dan Erau
Termasuk di antaranya baliho yang terpasang dipinggir jalan maupun yang dipasang pada acara besar seperti Erau.
"Terkait acara Erau atau baliho-baliho lainnya yang memuat gambar petahana, semuanya harus diturunkan atau ditutupi. Kami sudah meminta dinas-dinas terkait untuk segera mengambil tindakan," tambahnya.
Bawaslu Kukar akan terus memantau pelaksanaan penurunan baliho ini. Jika dalam waktu yang telah ditentukan masih ada baliho yang terpasang, mereka akan menindaklanjuti lebih lanjut.
BACA JUGA:Dari Pondok Pesantren ke DPRD Kukar: Jejak Perjuangan Desman Minang Endianto