Dana Kampanye Pilkada Paser Maksimal Rp 73,3 Miliar

Jumat 27-09-2024,19:21 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah

"Bagi pemberi sumbangan diwajibkan membuat surat pernyataan dengan mencantumkan identitas dan termuat dalam aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Dana Kampanye)," tandas Anas.

Kategori :