Dana Kampanye Pilkada Paser Maksimal Rp 73,3 Miliar

Jumat 27-09-2024,19:21 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paer menyebut batasan maksimal dana kampanye dari masing-masing yang besaing di Pilkada senilai Rp 73,3 miliar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir mengatakan, nilai itu berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paser Nomor 692 tahun 2024, tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser.

"Untuk rincinya Rp 73.384.535.773," ucapnya, Jumat (27/9/2024).

Adapun rincian pembatasan pengeluaran dana kampanye di Pilkada Paser 2024 terdiri pelbagai kegiatan.

BACA JUGA:Tahapan Kampanye Pilkada 2024 Balikpapan Dimulai, Ini Kata Paslon Nomor 2 dan Nomor 3

BACA JUGA:Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai 25 September - 25 November 2024

Antara lain, pertemuan terbatas; tatap muka dan dialog; pembuatan bahan kampanye; penyebaran bahan kampanye pada umum; pemasangan alat peraga kampanye (Algaka); jasa manajemen konsultasi.

"Untuk pembuatan bahan kampanye dibuat 100 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) 211.299 jiwa dan dikali 300 persen, seingga nominalnya mencapai Rp 6,3 miliar lebih," sambungnya.

Peruntukkan lain untuk pengeluaran dana kampanye, selain Algaka baik berupa papan reklame, spanduk dan umbul-umbul juga ada bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet serta poster.

BACA JUGA:Polda Kaltim Libatkan 21.000 Personel Keamanan untuk Mengawal Pilkada Kaltim 2024

Kemudian kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itu juga mencakup rapat umum, kampanye melalui media sosial, media daring, serta sosial, budaya, olahraga.

Perihal sumber dana bisa didapat dari perorangan, badan usaha milik swasta dan partai politik (Parpol). Setiap sumber yang diterima harus dicatat dalam Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK).

BACA JUGA:Pesan Ketua KPU RI pada Deklarasi Damai Pilkada Kaltim 2024 di Balikpapan

Untuk batasan sumbangan dana kampanye dari badan usaha milik swasta maksimal Rp 750 juta, dan perseorangan Rp 75 juta.

Kategori :