"Saya sudah menggunakan sabu selama dua tahun dan pernah mengalami ketergantungan serta sakau, Yang Mulia," tambahnya.
Atas perbuatannya, FM didakwa dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.