Pj Gubernur Akmal Malik Resmi Kukuhkan 6 Pjs Kabupaten Kota di Kaltim

Rabu 25-09-2024,16:51 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Salsabila

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengukuhkan enam penjabat sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota di Kaltim, pada Rabu 25 September 2024.

Pengkukuhan berlangsung sekira pukul 15.30 Wita di Odah Etam, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Pjs yang dikukuhkan itu adalah untuk Kabupaten Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara (Kukar), Berau, Kutai Timur (Kutim) dan Wali Kota Balikpapan serta Bontang.

“Saya percaya saudara-saudara dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” katanya usai mengukuhkan enam Pjs tersebut.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Bakal ke Berau, 1.200 Personel Pengamanan Disiapkan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan terbaru terkait penunjukan Pjs untuk enam Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Kutuk Keras Serangan Israel ke Lebanon

Berikut adalah daftar pejabat yang ditunjuk:

 1. H.M. Syirajudin, S.H., M.T.

* Jabatan: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur. 

* Penunjukan: Penjabat Sementara Bupati Paser

 

 
2. Drs. H. Sufian Agus, M.Si.

* Jabatan: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur

Kategori :