KPU Tetapkan 2 Paslon Bersaing di Pilkada Paser 2024

Senin 23-09-2024,05:56 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

PASER, NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan 2 Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.

Kedua Paslon tersebut yaki Fahmi Fadli - Ikhwan Antasari dan Syarifah Masitah Assegaf - Denni Mappa.

Penetapan itu dilakukan usai KPU Kabupaten Paser menggelar rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024) malam.

"Menetapkan pasangan calon peserta bupati dan wakil bupati Paser 2024 yang memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kabupaten Paser, Ahyar Rosidi.

BACA JUGA : KPU Mahulu Resmi Tetapkan Tiga Pasangan Calon Pilkada 2024

BACA JUGA : 2.500 Peserta Meriahkan HUT Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69

Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Paser Nomor 690 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser 2024.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Paser, 22 September 2024 dan telah ditandatangani.

Untuk jadwal selanjutnya, pada Senin, 23 September 2024, dijadwalkan melakukan tahapan undian nomor urut Paslon.

"Kami sudah sampaikan ke LO (Liaison Officer) masing-masing tim untuk Paslon hadir dalam mengambil nomor urut," jelas Ahyar, didampingi 4 komisioner KPU Kabupaten Paser.

BACA JUGA : KPU Balikpapan Akan Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomur Urut Paslon Pilkada

BACA JUGA : Andi Harun Minta Masyarakat Jaga Kebersihan Teras Samarinda

Setelahnya, pada 25 September hingga 23 November 2024 para paslon sudah diperbolehkan melakukan kampanye.

Sekadar diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada di Kabupaten Paser sebanyak 211.299 jiwa.

BACA JUGA : Pemkab Berau Dukung Setiap Upaya Peningkatan Prestasi Olahraga

Kategori :