Ledakan Pager di Libanon Melanggar Hukum Perang, Israel Terlibat?

Jumat 20-09-2024,18:46 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

Menurut Whitson, jumlah korban dari serangan ini menunjukkan bahwa perangkat-perangkat tersebut merupakan strategi yang sasarannya tidak pandang bulu.

BACA JUGA:Menyentuh, Pesan Terakhir Menlu Retno Marsudi kepada Komisi I DPR RI : Saya Titipkan Palestina

“Mereka tidak bisa ditujukan hanya kepada target militer tertentu, dan jelas dari apa yang telah kita saksikan bahwa serangan ini melukai warga sipil serta target militer tanpa kecuali,” katanya kepada Al Jazeera.

Whitson menambahkan bahwa ledakan tersebut adalah siasat yang disengaja oleh Israel untuk menciptakan kekacauan di Lebanon.

“Inilah sebabnya mengapa penggunaan jebakan yang terhubung dengan benda sipil umum dilarang, karena tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga trauma psikologis dan emosional.”

Huwaida Arraf, seorang pengacara hak asasi manusia di AS, menyetujui pernyataan Whitson. Ia berargumen bahwa serangan ini melanggar larangan terhadap serangan sembarangan serta penggunaan jebakan yang terkait dengan benda-benda sipil.

Larangan ini termasuk dalam Protokol 1996 tentang Larangan atau Pembatasan Penggunaan Ranjau, Jebakan, dan Perangkat Lain, sebuah perjanjian PBB.

“Dilarang menggunakan jebakan atau perangkat lainnya yang berbentuk benda portabel yang tampaknya tidak berbahaya namun dirancang untuk mengandung bahan peledak,” demikian bunyi protokol tersebut.

BACA JUGA:Israel Manfaatkan Kelaparan Menjadi Senjata untuk Menyerang Warga Palestina

Menurut Arraf, satu-satunya cara agar serangan ini dapat dianggap sah adalah jika ada tindakan yang diambil untuk melindungi warga sipil serta memastikan bahwa hanya target militer yang sah yang terkena dampaknya. Namun, bom-bom tersebut meledak di seluruh Lebanon tanpa peringatan.

“Ada yang membela Israel dengan alasan bahwa serangan ini tidak sembarangan, tetapi sangat terarah,” kata Arraf kepada Al Jazeera.

“Seperti yang kita ketahui, ledakan ini terjadi di tempat-tempat seperti supermarket dan ruang publik lainnya. Jika tujuannya adalah menyerang warga sipil Lebanon pada umumnya, tentu saja ini sangat melanggar hukum dan bisa memenuhi definisi terorisme negara.”


Kategori :