20.345 Pekerja Rentan di Berau Tetap Dapat Jaminan

Rabu 18-09-2024,21:06 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Baharunsyah

BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Berau berikan perhatian terhadap pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka terkadang tidak memiliki standar operasional khusus, dan memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi terhadap musibah kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, Pemkab melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan dasar yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dimana, nilai santunan atau manfaatnya dapat membantu mengurangi beban pekerja rentan dan mencegah bertambahnya angka masyarakat miskin, apabila mengalami risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia.

BACA JUGA:Anggaran Maratua Jazz Tahun ini Rp 500 Juta, Jadwal Belum Ditentukan

BACA JUGA:Lomba Perahu Panjang Diharapkan Tarik Wisatawan Luar

Saat ini terdapat sebanyak 20.345 pekerja rentan di Berau. Dari program jaminan perlindungan sosial yang sudah dilaksanakan, terdapat 27 ahli waris peserta yang sudah menerima manfaat santunan kematian.

"Totalnya sekitar Rp 1,1 miliar oleh Pemkab Berau melalui BPJS Ketenagakerjaan," kata bupati, Rabu (18/9/2024).

Ia mengatakan, manfaat yang didapat juga sangat besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan biaya apabila terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp 42 juta per orang. Hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 juta.

BACA JUGA:Baturunan Parau Tradisi Banua yang Harus Dijaga

"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal," ujarnya.

BACA JUGA:PLN UP3 Berau Sudah Pulihkan Suplai Listrik usai Gangguan PLTD Sambaliung

BACA JUGA:Lestarikan Makanan Khas, Pemkab Berau Gelar Festival Jajanan Kue Tradisional

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun swasta yang beroperasi di wilayah Berau, untuk lebih meningkatkan kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam program perlindungan pekerja rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan," ucapnya.

Kategori :