Begal Mobil Pengunjung Swalayan tertangkap Kurang dari 7 Jam

Jumat 06-09-2024,22:13 WIB
Reporter : Sahruddin
Editor : Baharunsyah

Berbekal telepon seluler yang tertinggal di dalam mobil, kurang dari 7 jam pelaku berhasil diamankan di rumah pamannya di RT 10 Kelurahan Sambaliung.

BACA JUGA:KPU Berau Belum Terima Hasil MCU Bapaslon Bupati dan Wabup

"Pelaku kami dapati sedang bersembunyi di bawah selokan kolong rumah pamannya," paparnya.

Pelaku yang merupakan warga asal Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut diancam dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kategori :