Audit BPK Dimulai, 9 OPD Kukar Diinstruksikan Siapkan Data Proses Bisnis

Rabu 04-09-2024,15:00 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

Sementara itu, anggota tim BPK, Muhammad Suryanto, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan jadwal pemeriksaan.

Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

"Pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah ini akan terdiri dari dua tahap, yakni pemeriksaan pendahuluan selama 20 hari dan pemeriksaan terinci selama 25 hari," jelas Suryanto. 

Tahap pemeriksaan terinci dijadwalkan pada November 2024, yang akan difokuskan pada penyerapan anggaran di masing-masing OPD yang terlibat.

BACA JUGA : Rotasi Kepemimpinan di Polres Kukar Tiga Kapolsek Baru Resmi Dilantik

Dengan pemeriksaan yang ketat ini Suryanto berharap setiap OPD di lingkungan Pemkab Kukar dapat meningkatkan kinerja dan memastikan bahwa anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kategori :