Soal Status Kampung Sidrap, Pemkot Bontang Akan Ajukan Gugatan

Senin 27-05-2024,19:14 WIB
Editor : Ben


KUTIM, NOMORSATUKALTIM
–   Kampung Sidrap, Desa Martadinas sudah ditetapkan Mahkamah Agung menjadi bagian wilayah Kutai Timur. Namun Pemerintah Kota Bontang disebut bakal kembali mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kutim Novel Tyty Paembonan menyatakan hal itu merupakan Pemkot Bontang, apabila memang memiliki keyakinan berhak atas wilayah tersebut.

“Ya kita hormati keputusan Pemkot Bontang. Namanya juga melakukan upaya hukum dan segala instrumen yang dimiliki. Meski gugatan di MK asal sesuai aturan yang berlaku silakan saja,” ujar Novel.

Novel berujar, persoalan tapal batas di Kampung Sidrap sejatinya telah selesai, setelah adanya keputusan yang dikeluarkan MA. Yang telah menyatakan bahwa Kampung Sidrap tetap berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Dan menurutnya, ketetapan itu menjadi keputusan akhir dalam perkara di pengadilan.

“Kuncinya adalah rangkul kembali dan beri mereka (masyarakat Kampung Sidrap) perhatian secara serius oleh pemerintah daerah. Saya rasa apa yang dilakukan Pemkot Bontang selama ini, sehingga menempuh jalur hukum ke sana (MK) mungkin ada celah hukumnya,” ungkap anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kutim ini.

Di sisi lain, dirinya bersyukur meskipun masih menjadi polemik yang terus berulang, namun masyarakat di Kampung Sidrap   masih mampu menjaga kondusivitas dan tidak mudah terpancing oleh hasutan-hasutan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

‘’Perlu adanya pendekatan secara holistik dan intergral yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim. Termasuk melibatkan unsur pemerintah hingga tingkat terbawah untuk menjalin komunikasi secara intens kepada amsyarakat,” pungkasnya. (*/adv/one)

Post View:

Kategori :