792 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Wayan Nurasta Wibawa-Rahmat/Nomorsatukaltim-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mengusulkan sebanyak 792 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Wayan Nurasta Wibawa mengatakan, ratusan warga binaan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi.
"Remisi memang agenda tahunan. Sebanyak 792 WBP yang sudah memenuhi syarat, kita sudah usulkan. Sekarang sudah proses di Ditjen, mungkin akan segera turun SK-nya," ucap Wayan, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurutnya, usulan remisi tersebut saat ini masih dalam proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Setelah proses tersebut selesai, keputusan pemberian remisi akan dituangkan dalam surat keputusan (SK).
BACA JUGA: 630 Warga Binaan Rutan Tanah Grogot Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan
Penyerahan remisi dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Penyerahan remisi nantinya juga akan melibatkan warga binaan dari sejumlah unit pemasyarakatan di wilayah Tenggarong, termasuk Lapas Perempuan dan Lapas Anak.
Wayan menjelaskan, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong hanya bertugas melakukan verifikasi dan mengusulkan warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan.
Sementara keputusan akhir mengenai persetujuan pemberian remisi berada di pemerintah pusat. "Kami hanya tugasnya mengusulkan dari sini yang sesuai dengan ketentuan yang ada. Setuju atau enggak, nanti tergantung di sana," ujarnya.
BACA JUGA: Jalan Penghubung Desa Batuq Kembali Longsor, Akses Dialihkan Lewat Jalur Darat
Selain remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga mengusulkan warga binaan untuk mendapatkan amnesti.
Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Tenggarong Yoga Adi Pramudhito menambahkan, terdapat 70 warga binaan yang diusulkan memperoleh amnesti.
Menurut Yoga, pengusulan tersebut mengacu pada kebijakan amnesti yang telah ditetapkan pemerintah.
Terdapat 3 kategori utama dalam pengusulan amnesti, yakni amnesti kebangsaan, kemanusiaan, dan bela negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
