TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diminta segera melakukan jumpa pers resmi, terkait penyebab pencemaran Sungai Segah. Dorongan itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo. Sujarwo mengatakan, sejak mencuatnya perubahan kondisi Sungai Segah 2019, pemerintah terus menyebut KLK Grup sebagai dalang pencemaran. Namun, hingga sekarang tidak keterbukaan secara resmi, terutama hasil laboratorium dari tim independen kepada publik. “Itu hal pertama yang kami sampaikan kepada pemerintah. Terkait keterbukaan penyebab pasti pencemaran,” katanya usai hearing gabungan DPRD Berau dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (7/1). Lanjut politisi Partai NasDem ini, pihaknya juga menegaskan terkait pemberian sanksi, terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pada pasal 69 jelas menyebutkan, larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dan lain sebagainya. “Ada beberapa aturan, termasuk Undang-Undang PPLH bisa dikenakan jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran,” terangnya. Jika melakukan pelanggaran, perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa dikenakan sanksi administratif yang disebutkan pasal 76. Sanksi administratif terbagi empat, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Sementara, pada pasal 87 berbunyi, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian, wajib mengganti rugi. “Bahkan dalam aturan PPHL, perusahaan bisa dikenakan hukum gugatan perdata, administrasi hingga pidana,” bebernya. Sementara, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil keputusan terkait pencemaran Sungai Segah, “Selain itu, tujuan hearing tadi memastikan sejauh mana tindakan atau kinerja yang dilakukan pemerintah, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya. Mandri juga menilai, pemerintah tidak paham tegulasi maupun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) eksekutif terkait permasalahan pencemaran sungai. “Jangan menyebut legislatif dan yudikatif. Kami (DPRD) hanya mengawal, yang memutuskan itu pemerintah, tinggal berani atau tidak mengambil keputusan?” tandasnya.(*/jun/app)
Kuncinya di Pemkab Berau
Rabu 08-01-2020,10:59 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Usai Rute Berau–Tarakan, Dishub Bidik Jalur Laut ke Sulawesi dari Dermaga Teluk Sulaiman
Rabu 18-03-2026,17:55 WIB
Selain Mendata Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Polres Kukar juga Buka Penitipan Kendaraan
Rabu 18-03-2026,20:03 WIB
Polres Paser Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Pil Yarindo Gagal Edar
Rabu 18-03-2026,22:03 WIB
Polres Kutai Barat Gandeng Media dan Purnawirawan, Mitra Strategis Dukung Tugas Kepolisian
Rabu 18-03-2026,21:00 WIB
4 Oknum BAIS TNI Ditahan, Terduga Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:00 WIB
Warga Samarinda Diimbau Bayar Zakat Lebih Awal di Islamic Center, Bisa Pakai QRIS
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Puncak Arus Mudik, 3 Sopir Travel di Bontang Terkonfirmasi Pakai Narkoba
Kamis 19-03-2026,14:40 WIB
Ini Jadwal Malam Takbiran 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Ikut yang Mana?
Kamis 19-03-2026,14:00 WIB
Pemkot Samarinda Pastikan Pelayanan Publik Kembali Normal Usai Libur Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,13:00 WIB