TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau diminta segera melakukan jumpa pers resmi, terkait penyebab pencemaran Sungai Segah. Dorongan itu disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo. Sujarwo mengatakan, sejak mencuatnya perubahan kondisi Sungai Segah 2019, pemerintah terus menyebut KLK Grup sebagai dalang pencemaran. Namun, hingga sekarang tidak keterbukaan secara resmi, terutama hasil laboratorium dari tim independen kepada publik. “Itu hal pertama yang kami sampaikan kepada pemerintah. Terkait keterbukaan penyebab pasti pencemaran,” katanya usai hearing gabungan DPRD Berau dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (7/1). Lanjut politisi Partai NasDem ini, pihaknya juga menegaskan terkait pemberian sanksi, terutama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pada pasal 69 jelas menyebutkan, larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup dan lain sebagainya. “Ada beberapa aturan, termasuk Undang-Undang PPLH bisa dikenakan jika perusahaan terbukti melakukan pencemaran,” terangnya. Jika melakukan pelanggaran, perusahaan perkebunan kelapa sawit bisa dikenakan sanksi administratif yang disebutkan pasal 76. Sanksi administratif terbagi empat, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan. Sementara, pada pasal 87 berbunyi, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian, wajib mengganti rugi. “Bahkan dalam aturan PPHL, perusahaan bisa dikenakan hukum gugatan perdata, administrasi hingga pidana,” bebernya. Sementara, Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berkas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengambil keputusan terkait pencemaran Sungai Segah, “Selain itu, tujuan hearing tadi memastikan sejauh mana tindakan atau kinerja yang dilakukan pemerintah, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ucapnya. Mandri juga menilai, pemerintah tidak paham tegulasi maupun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) eksekutif terkait permasalahan pencemaran sungai. “Jangan menyebut legislatif dan yudikatif. Kami (DPRD) hanya mengawal, yang memutuskan itu pemerintah, tinggal berani atau tidak mengambil keputusan?” tandasnya.(*/jun/app)
Kuncinya di Pemkab Berau
Rabu 08-01-2020,10:59 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,22:00 WIB
Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Belum Raih Emas, Indonesia Peringkat ke-23
Kamis 24-09-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 September 2026, Cek di Sini!
Rabu 23-09-2026,22:40 WIB
Istri Jurnalis Hilang di Selat Sunda Berharap Pencarian Dilakukan Usai Jenazah ABK Ditemukan
Kamis 24-09-2026,07:00 WIB
Plt Presiden BEM KM Unmul Mundur di Tengah Polemik Dana Donasi dan Botol Miras
Rabu 23-09-2026,19:00 WIB
Sembunyikan Sabu di Dalam Es Kelapa untuk Tahanan, Pengunjung Lapas Tenggarong Diamankan
Terkini
Kamis 24-09-2026,17:00 WIB
Wisatawan Mancanegara Mulai Melirik Keindahan Alam Kota Bontang
Kamis 24-09-2026,16:30 WIB
Layanan CT Scan RSUD RAPB PPU Belum Bisa Mengcover Pasien BPJS Kesehatan
Kamis 24-09-2026,16:00 WIB
Samarinda Kembali Masuk Fase Waspada Kekeringan, Sementara Balikpapan Kurangi Produksi Air Bersih
Kamis 24-09-2026,15:30 WIB
Kebun Semangka Seluas 35 Hektare di PPU Terancam Gagal Panen Akibat Kekeringan
Kamis 24-09-2026,15:00 WIB