Sebagai informasi, masa jabatan petinggi kampung dan BPK se-kabupaten Mahulu telah diperpanjang hingga delapan tahun, dari yang sebelumnya hanya enam tahun.
Pada hari Senin,19/8/2024, sebanyak 41 petinggi dan 261 BPK telah dilantik ulang oleh Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh di Balai Adat Kampung Ujoh Bilang.
Bupati Mahulu menyebutkan bahwa, pelantikan ini berdasarkan ketetapan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Kemudian, surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Nomor 005/1315/DPMK 2 tentang pengukuhan perpanjangan masa jabatan petinggi dan keanggotaan BPK se-kabupaten Mahulu.