Polisi Ringkus Penagih Utang

Senin 06-01-2020,23:18 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Rusli, tersangka penagih utang menggunakan badik. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Seorang pria bernama Rusli (26) warga Jalan S Parman Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan, setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik. Penangkapan tersangka dilakukan di Jalan MT Haryono Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu Rusli hendak menagih utang kepada seseorang sebesar Rp 6 juta. Namun diketahui, setiap kali menagih utang ia selalu membawa sajam untuk menakuti korban. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kemudian melakukan patroli ke kawasan tersebut. Saat itu petugas melihat tersangka duduk seorang diri di pinggir jalan. Polisi pun menghampiri dan menanyakan maksud dan tujuan tersangka di sana. Tersangka Rusli pun gelagapan, hingga menaruh curiga petugas. Alhasil tersangka langsung digeledah oleh petugas. "Awalnya ada informasi masyarakat bahwa ada pemuda penagih utang yang selalu membawa sajam, laporan itu kemudian kami tindak lanjuti dan mendapati pelaku ini," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Senin (6/1). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan adanya tas kecil yang ditararuh di atas paha pelaku. Setelah digeledah ditemukan sajam jenis badik lengkap dengan sarungnya warna coklat muda dengan panjang 15 centimeter. Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung digiring ke Mapolsek Balikpapan Selatan. "Ada sebilah sajam kami temukam yang dibawa oleh pelaku, dan kami langsung tindak tegas dan proses sesuai hukum," jelasnya. Sementara itu, tersangka Rusli mengatakan jika sajam tersebut sering dibawanya. Dia hanya disuruh temannya membawa dan memang berencana menagih hutang sebesar Rp 6 juta. "Baru sekali ini bawa, itu pun disuruh teman. Diajak menagih utang," ujar Rusli. Akibat perbuatannya Rusli dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait