Relasi Kuasa Picu Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Satgas PPKS Unmul Tangani 27 Kasus

Rabu 07-08-2024,09:05 WIB
Reporter : Salsabila
Editor : Hariadi

BACA JUGA: Bupati Edi Wujudkan Mimpi 6.265 Pelajar dengan Beasiswa Kukar Idaman

"Sebab adanya kepentingan mahasiswa terhadap dosen dalam proses bimbingan penyelesaian tugas akhir, pelaksanaan penelitian yang dilakukan di luar perguruan tinggi, hingga relasi kuasa yang terjadi dalam interaksi di kelas selama proses perkuliahan berlangsung,” tutupnya.

Untuk diketahui, relasi kuasa adalah hubungan yang bersifat hierarkis akibat adanya ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan, dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya. Kondisi ini kerap merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

Rekomendasi Satgas PPKS Unmul

Diketahui, Satgas PPKS Unmul telah merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan, dan larangan bagi terlapor untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Universitas Mulawarman.

Sebagai upaya Satgas PPKS Unmul juga membangun sistem dan cara untuk mencegah terjadinya keberulangan, termasuk memberikan catatan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan relasi kuasa yang ada di Universitas Mulawarman. 

BACA JUGA: Ramah Difabel, Sejumlah Titik di Balikpapan Telah Dilengkapi Alat Bantu Penyeberangan

BACA JUGA: Supir Truk Asal Bone Gelap Mata, Setubuhi Istri Orang Lalu Dibunuh, Mayat Dibuang di Tenggarong Seberang

Beberapa langkah yang dapat dilakukan di antararanya yakni membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dengan dosen atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus.

Berikutnya, penguatan budaya anti kekerasan seksual yang dilakukan bersama oleh seluruh sivitas akademika Universitas Mulawarman.

Satgas PPKS Unmul juga mengimbau kepada seluruh sivitas akademika untuk melapor melalui hotline whatsapp Satgas PPKS Unmul 0851-7691-9149 atau instagram @SatgasPPKS.Unmul, jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan seksual.

Satgas juga menegaskan bahwa universitas menjamin keberlanjutan studi atau pekerjaan untuk pelapor dan memastikan terlapor dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Kategori :