2. Mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak memberikan izin kepada perusahaan sawit di wilayah adat komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil.
3. Mendesak pemerintah untuk segera mengakui dan melindungi secara penuh hak-hak komunitas masyarakat adat kutai adat lawas sumping layang kedang ipil sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi.
BACA JUGA : SK PDIP Sudah Keluar, Edi-Rendi Akan Kembali Berpasangan untuk Pilkada Kukar 2024
Adapun lembaga yang terlibat dalam Solidaritas Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur untuk Komunitas Masyarakat Adat Kutai Lawas Desa Kedang Ipil yaitu AMAN Kaltim, KIKA Kaltim, Walhi Kaltim, Pokja30, SAKSI FH Unmul, Sambaliung Corner, Nomaden Institute, LBH Samarinda, JATAM Kaltim, GMNI FKIP Unmul, Naladwipa Institute, HMPS FKIP Unmul, HMI FKIP Unmul, HMPKN FKIP Unmul, GMNI Samarinda, Aksi Kamisan Kaltim, Lembaga Adat Kutai Adat Lawas, TerAksara dan Himapsos Fisip Unmul.