Rutan Harus Naik Status

Sabtu 04-01-2020,11:54 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Dwi Hartono menyatakan sudah seharusnya status rutan naik jadi lembaga pemasyarakatan (Lapas). Karena menurutnya, rata-rata narapidana di Rutan Tanjung Redeb menjalani masa hukuman lebih dari setahun. “Kalau mengacu kepada fungsi utamanya, rutan ini hanya untuk napi dengan masa pidana maksimal satu tahun. Tetapi faktanya di Rutan Tanjung Redeb ini ada yang masa hukumannya 20 tahun,” ujarnya, beberapa waktu lalu. Selain itu, Dwi juga mengatakan, dengan status rutan, ia dan seluruh petugas yang ada tidak diwajibkan melakukan pembinaan terhadap narapidana. Sebab, rutan semestinya hanya menjadi tempat para terdakwa atau tahanan titipan kejaksaan yang belum memiliki status hukuman tetap. “Itu kalau kita mengacu pada fungsi utama. Pembinaan narapidana yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya di lapas, bukan di rutan,” tegasnya. Diakuinya upaya telah dilakukan guna meningkatkan status Rutan Tanjung Redeb. Baik mengusulkan ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau kepada Pemerintah Kabupaten Berau. Namun, upaya itu hingga kini belum membuahkan hasil. Dia juga menyebut kondisi rutan saat ini sudah sangat memprihatinkan. Rutan yang semestinya hanya cukup menampung maksimal 195 narapidana, kini harus diisi lebih 825 napi yang 70 persen di antaranya terlibat kasus narkotika. “Kami berharap ada peran pemerintah dalam melihat kondisi ini. Jangan sampai karena tidak mendapatkan pembinaan maksimal di rutan, nanti ketika bebas mereka akan mengulang kesalahan yang sama,” ujarnya. */ZUH/REY

Tags :
Kategori :

Terkait