
Ipda Elfra mengatakan bahwa rumah yang digunakan tersangka dan korban hanya memiliki satu kamar tanpa perabotan. Saat polisi tiba, korban ditemukan sedang tertidur.
"Korban diketahui sedang hamil dua bulan," tambah Ipda Elfra.
Namun MJ dan RP yang tidak menyadari kehamilan tersebut, dari keterangan tersangka, mereka hidup hanya dengan mengandalkan makan bakwan.
"Mereka hanya makan bakwan atau ote-ote karena tersangka tidak memiliki pekerjaan," jelas Ipda Elfra.
BACA JUGA: Kedapatan Transaksi Narkoba, Polisi Ciduk 3 Pria di Balikpapan Timur
Akibat penganiayaan, RP mengalami memar di leher dan bagian tubuh lainnya.
"Visum dari RS Kanudjoso menunjukkan luka-luka yang dialami korban. Dan MJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara lima tahun," pungkas Ipda Elfra.