Pemkab Paser akan Rehab 173 Unit Rumah Warga Kurang Mampu

Selasa 09-07-2024,14:30 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Tri Romadhani

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bakal merehab sebanyak 173 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga kurang mampu pada tahun 2024 ini.

"Inshaallah pekan ketiga Juli sudah mulai jalan pengerjaan," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Paser, Muhammad Zul'aiddin, Selasa (9/7/2024).

Dikatakannya, untuk perencanaan telah final atau rampung akhir Juni lalu.

Saat ini tinggal proses penayangan di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

"Semua harus ditayangkan (di LPSE) baik itu PL (Penunjukan Langsung) ataupun lelang," sambungnya.

BACA JUGA : Peningkatan Jalan Long Ikis-Long Kali Dilakukan Kontinyu

Untuk anggaran dari masing-masing rumah mencapai Rp 25 juta per unit.

Namun bantuan rehabilitasi yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser bukanlah langsung kucuran dana, melainkan bahan material.

Yakni berupa item Atap, Lantai dan Dinding (Aladin).

Dari 173 unit yang direhab itu dibagi dalam dua bidang di Disperkimtan.

Jika dirincikan sebanyak 101 rumah dari bidang perumahan dan 72 unit pada bidang permukiman yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 653/Kep-116/2021.

BACA JUGA : Jatam Desak Pemprov Selesaikan soal Tambang Ilegal yang Mencapai 168 Titik

Adapun klasifikasi yang berhak mendapatkannya bantuan RTLH dikatakan Zul'aiddin mencakup kategori calon penerima dan aspek fisik bangunan rumah.

"Kalau terkait calon penerimanya itu masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin, ini sesuai kategori Badan Pusat Statistik (BPS), selain itu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," sambungnya.

Semua itu juga harus dilengkapi dengan bukti administrasi dari desa dalam bentuk keterangan tidak mampu.

Kategori :