BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu dua hari, 3-4 Juli 2024. Pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 22. 50 Wita, tim Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang laki-laki berinisial MA (31) di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 20 gram, satu paket plastik klip bening, dan satu buah tas dompet berwarna coklat. Sehari setelahnya, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 20. 30 Wita, tim Polsek Balikpapan Barat kembali meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (40) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Penangkapan SR juga didasarkan atas informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 38 gram. “MA ditangkap di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat,” ungkap Kompol Teguh Sanyoto saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim pada Jumat (5/7/2024). Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 0,20 gram, satu paket plastik klip bening, dan satu buah tas dompet berwarna coklat. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” tambah Teguh. Teguh mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Teguh Sanyoto, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas Sangidun. (*)Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Balikpapan Barat dalam Dua Hari
Jumat 05-07-2024,15:27 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Yos Setiyono
Kategori :
Terkait
Senin 26-01-2026,17:08 WIB
Penjaga Toko di Balikpapan Tewas Ditikam, Diduga karena Persaingan Usaha
Minggu 25-01-2026,15:43 WIB
Jejak Digital Aksi Freestyle Remaja di Balikpapan Berujung Diciduk Polisi
Sabtu 24-01-2026,13:58 WIB
Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Batu Sopang, 73,38 Gram Sabu Gagal Edar
Jumat 23-01-2026,14:52 WIB
Antisipasi Tawuran Remaja, Polisi Perketat Pengamanan di Balikpapan Utara dan Selatan
Rabu 21-01-2026,20:28 WIB
Tak Ada Sambungan Listrik, Warga Heran Rumah Kosong di Balikpapan Ini Ludes Terbakar
Terpopuler
Senin 26-01-2026,22:11 WIB
Tanggapi Keluhan Pedagang Soal Aplikasi, Disdag Samarinda: Pendataan Bertahap Menggunakan NIK Pedagang
Senin 26-01-2026,17:08 WIB
Penjaga Toko di Balikpapan Tewas Ditikam, Diduga karena Persaingan Usaha
Senin 26-01-2026,16:49 WIB
Pemkot Balikpapan Masih Kaji Dampak Videotron dengan Biaya Listrik Rp 15-20 Juta per Bulan
Senin 26-01-2026,17:43 WIB
Manajemen Aset Pemkab Paser Jadi Temuan BPK, Penginputan Data e-BMD jadi Kendala
Senin 26-01-2026,16:29 WIB
Telat hingga Tak Bisa Tunjukkan Bukti Bayar, DPRD Balikpapan Soroti Kepatuhan Pajak Pelaku Usaha
Terkini
Selasa 27-01-2026,15:45 WIB
Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung “Bersih-bersih Sekolah” di Aceh Tamiang
Selasa 27-01-2026,15:22 WIB
Satu Korban Tewas Insiden Miringnya KM Dharma Kartika IX di Pelabuhan Semayang Balikpapan Berhasil Dievakuasi
Selasa 27-01-2026,15:12 WIB
Tidak Capai Target, Penerima BPJS Pekerja Rentan di Kutim Hanya Terealisasi 98 Ribu Orang
Selasa 27-01-2026,14:55 WIB
Jelang Laga Kontra PSIM Yogyakarta, Fabio Lefundes Harap Pemain Barunya Bisa Cepat Nyetel
Selasa 27-01-2026,14:04 WIB