BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Jajaran Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu dua hari, 3-4 Juli 2024. Pada Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 22. 50 Wita, tim Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang laki-laki berinisial MA (31) di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MA beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 20 gram, satu paket plastik klip bening, dan satu buah tas dompet berwarna coklat. Sehari setelahnya, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 20. 30 Wita, tim Polsek Balikpapan Barat kembali meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (40) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah. Penangkapan SR juga didasarkan atas informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 38 gram. “MA ditangkap di Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat,” ungkap Kompol Teguh Sanyoto saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim pada Jumat (5/7/2024). Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu seberat 0,20 gram, satu paket plastik klip bening, dan satu buah tas dompet berwarna coklat. “Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” tambah Teguh. Teguh mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Teguh Sanyoto, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ia pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini,” pungkas Sangidun. (*)Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Balikpapan Barat dalam Dua Hari
Jumat 05-07-2024,15:27 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Yos Setiyono
Kategori :
Terkait
Selasa 01-10-2024,16:42 WIB
Pengedar Sabu Dibekuk di Balikpapan Timur, 3 Paket Narkoba Disita
Senin 30-09-2024,19:35 WIB
Polisi Tangkap 2 Remaja yang Ketahuan Membawa Tembakau Sintetis
Jumat 27-09-2024,19:37 WIB
Promosi Judi Online Lewat Live Streaming Bugil, Perempuan Asal Balikpapan Ini Diciduk Polisi
Rabu 18-09-2024,15:01 WIB
Sempat Buron Pelaku Pencabulan Anak Di Balikpapan Berhasil Diciduk di PPU
Minggu 15-09-2024,19:51 WIB
Polresta Balikpapan Kerahkan 211 Personil Amankan Pertandingan PSM Makassar-Arema FC
Terpopuler
Minggu 06-10-2024,06:03 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 6 Oktober 2024, Cek di Sini!
Sabtu 05-10-2024,19:44 WIB
Pasar Kripto Sabtu 5 Oktober: Bittensor Konsisten Hijau Selama Sepekan, Bitcoin di Zona Merah
Minggu 06-10-2024,07:01 WIB
Sprint Race MotoGP Motegi 2024: Bencana Acosta, Berkah Bagi Bagnaia
Sabtu 05-10-2024,21:41 WIB
Ilmuwan Ungkap Jalur Asteroid yang Hendak Menghantam Bumi Bisa Diubah Seperti Film Armageddon
Sabtu 05-10-2024,16:55 WIB
Bawaslu Kukar: Jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Segera Laporkan
Terkini
Minggu 06-10-2024,12:00 WIB
Hobi Mancing untuk Pemula (Bagian 1): Ragam Jenis Rel Pancing dan Kegunaannya
Minggu 06-10-2024,11:01 WIB
Ribuan Orang Padati Lapangan Merdeka Balikpapan, Rayakan Hari Jalan Kaki Sedunia 2024
Minggu 06-10-2024,10:02 WIB
Urai Macet, PPU Terbuka untuk Adopsi Bacitra dari Balikpapan
Minggu 06-10-2024,09:02 WIB
Batu Bara Masih Jadi Tulang Punggung Ekspor Kaltim
Minggu 06-10-2024,08:00 WIB