Aborsi dalam Perspektif Kantian Deontologi

Kamis 27-06-2024,13:53 WIB
Oleh: Baharunsyah

Ahli deontologi juga beranggapan bahwa aborsi sebagai pembunuhan terhadap anak yang tidak bersalah yang dapat mengurasi rasa hormat terhadap kehidupan janin sehingga mengurangi rasa hormat terhadap kehidupan manusia lain dalam suatu masyarakat yang akan berujung pada hal negatif lainnya seperti meningkatnya kasus pembunuhan

Dilihat dari apa yang telah di jelaskan di atas, sudut pandang kantian deontologi dalam melihat tindakan aborsi sejalan dengan hukum yang ada di Indonesia yaitu berdasarkan UU Kesehatan dan Fatwa MUI yang menyatakan bahwa aborsi merupakan tindakan yang salah. Namun dalam hukum indonesia, tindakan aborsi masih diberikan ruang, jika sesuai dengan kondisi tertentu yang telah dijelaskan diatas.

BACA JUGA:Hakikat Pulang

Untuk mengatasi maraknya kasus aborsi ilegal di Indonesia, penulis memberikan solusi yaitu:

Pemerintah harus tegas dalam menerapkan peraturan perundang-undangan bagi pelaku aborsi. Pemerintah juga harus harus tegas untuk menindak siapapun yang membantu keberlangsungan praktik aborsi ilegal. Pemerintah harus memberikan layanan keluarga berencana yang berkualitas sehingga dapat membantu pasangan membatasi kehamilan yang tidak diinginkan, yang tentunya akan menurunkan angka aborsi.

Memberikan edukasi kepada remaja tentang dampak dari tindakan aborsi dan bahaya pergaulan bebas. Karena pada dasarnya aborsi yang dilakukan oleh remaja kebanyakan disebabkan hamil diluar nikah yang merupakan akibat dari pergaulan bebas. Memberikan edukasi pada masyarakat tentang penggunaan alat kontrasepsi untuk dapat mencegahan kehamilan yang tidak diinginkan. 

oleh: Devin Wahyu Putra “Mahasiswa Magister Administrasi Publik Unmul”

 

Kategori :

Terkait