Bankaltimtara

DPRD Kaltim Agendakan Kembali Pembahasan Hak Angket awal Agustus 2026

DPRD Kaltim Agendakan Kembali Pembahasan Hak Angket awal Agustus 2026

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud sebut pembahasan usulan hak angket belum berhenti.-(Disway Kaltim/ Mayang Sari)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kelanjutan usulan penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Rudy Mas'ud kembali memasuki tahap penjadwalan. 

Setelah pembahasannya tertunda sejak pertengahan Juni lalu akibat rapat paripurna tidak memenuhi kuorum, DPRD Kaltim kini menyiapkan agenda lanjutan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Forum Banmus tersebut, akan menjadi pintu masuk untuk menentukan jadwal rapat paripurna berikutnya. Dalam rapat itu, pimpinan dan alat kelengkapan dewan akan menyusun agenda sidang, termasuk menetapkan waktu pembahasan usulan penggunaan hak angket terhadap gubernur.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, menegaskan proses pengajuan hak angket tidak berhenti meski pembahasannya sempat tertunda. Menurutnya, seluruh tahapan masih berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD.

BACA JUGA: Gantung Lagi, Jadwal Hak Angket Belum Juga Diputuskan, DPRD Kaltim Bahas di Banmus Akhir Bulan Ini

Hamas sapaan akrabnya mengatakan, penundaan pembahasan sebelumnya murni disebabkan syarat pelaksanaan rapat paripurna belum terpenuhi. Karena itu, DPRD harus kembali melalui tahapan Banmus sebelum menjadwalkan rapat paripurna lanjutan.

"Proses pengajuan hak angket masih tetap berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD," ujar Hamas, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Banmus memiliki tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan DPRD. Setiap agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna, termasuk usulan penggunaan hak angket, terlebih dahulu harus masuk dalam pembahasan Banmus.

Melalui forum tersebut, DPRD akan menentukan waktu pelaksanaan rapat paripurna berikutnya. Sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi maupun tata tertib telah dipenuhi, sebelum agenda dibawa ke sidang paripurna.

BACA JUGA: Golkar Bantah Hambat Hak Angket, Sebut Belum Ada Dasar Kuat Makzulkan Gubernur Kaltim

Hamas mengungkapkan, rapat paripurna yang digelar pada 10 Juni 2026 sebelumnya, tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum.

Sesuai tata tertib DPRD Kaltim, rapat paripurna yang membahas usulan penggunaan hak angket, harus dihadiri sedikitnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD.

Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan memenuhi kuorum. Jika jumlah kehadiran tidak mencapai batas tersebut, agenda pembahasan tidak dapat diteruskan.

"Sesuai aturan mainnya, rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kaltim. Dari total 55 anggota dewan, sedikitnya 41 anggota harus hadir agar rapat dapat dinyatakan kuorum dan pembahasan agenda dapat dilanjutkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: