Balikpapan , NOMORSATUKALTIM - Dalam Rangka meningkatkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim sebagai PPID Utama menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) PPID Pelaksana yang dilaksanakan, Kamis (30/05/2024).
Tema FGD ini adalah "Optimalisasi Peran PPID terhadap Keterbukaan Pelayanan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah dan BUMD Pemprov Kaltim Tahun 2024".
Acara yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, H.M. Syirajudin. Hadir juga Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim sekaligus Ketua Panitia, Muhammad Faisal, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Provinsi Kaltim, Andi Abdul Razak, dan perwakilan OPD serta BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Pejabat PPID.
Dalam sambutannya mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, Sri Wahyuni, H.M. Syirajudin menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD ini yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kerjasama pelayanan informasi publik bagi pejabat PPID di masing-masing OPD.
“Kegiatan ini sangat penting bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk bersama-sama berdiskusi dan mencari solusi terbaik dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Keberadaan PPID sangat penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses informasi publik yang efektif,” ujar Syirajudin.
Ia juga menekankan pentingnya membangun ruang publik yang sehat melalui penguatan budaya keterbukaan informasi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan pelaksanaan UU KIP turut dipengaruhi oleh lanskap komunikasi digital yang terus berkembang.
Ditempat yang sama Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim sekaligus Ketua Panitia, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah pentingnya komitmen pemerintah daerah terhadap keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa (PBJ).
“Dengan tema ‘Optimalisasi Peran PPID terhadap Keterbukaan Pelayanan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Perangkat Daerah dan BUMD Pemprov Kaltim Tahun 2024’, kami berharap dapat memastikan lembaga negara lebih akuntabel dan kredibel dengan menyediakan informasi dan dokumen informasi publik sesuai kebutuhan masyarakat,” jelas Faisal.
Dengan penyelenggaraan FGD ini, diharapkan PPID Pelaksana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya.
Adapun Narasumber dalam kegiatan ini Muhammad Khaidir, S.Hi selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur, dan M. Reza Pahlevi, S.Hut dari Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim. (hend/Adv/Diskominfo Kaltim)