“Para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapten Antoni.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
“Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaut Indonesia, serta memastikan bahwa hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” tutup Capt. Antoni.
Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para pelaut Indonesia melalui pengawasan yang ketat terhadap perjanjian kerja dan penetapan gaji pokok.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin hak-hak pelaut dan mematuhi standar internasional yang telah ditetapkan.