Akhir Tahun, Peredaran Sabu 181,98 Gram Diungkap

Selasa 31-12-2019,09:47 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, saat bersama tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin (30/12) kemarin. TANJUNG REDEB, DISWAY – Di akhir tahun 2019, Polres Berau berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 181,98 gram dari 3 tersangka. Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suharno, dalam press rilisnya, Senin (30/12), mengatakan tiga tersangka bernama Muhammad Hasbi (27) warga Kecamatan Sambaliung, Rudiansyah (33) warga Teluk Bayur, dan Heru Ari Pratama, warga Tanjung Redeb. "Dari tiga tersangka ini, kami berhasil mengamankan 4 poket diduga sabu berukuran besar, 8 poket berukuran sedang, 30 poket berukuran kecil. Total ada 42 poket dengan berat 181,98 gram," sebut Kapolres. Diterangkannya, tiga pelaku diamankan di sejumlah tempat berbeda. Pelaku pertama yang diamankan adalah Muhammad Hasbi, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Dia diamankan di Jalan Karang Ambun di RT 6, Tanjung Redeb oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba pada Kamis (26/12) sekira pukul 14.00 Wita. Saat diamankan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas mendapati 3 poket diduga sabu berukuran besar, dan 30 poket sabu ukuran kecil. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 4 bekas pembungkus bekas sabu, 1 bong, 1 pipet kaca, dan sejumlah barang bukti lainnya. "Total barang bukti dari tangan Hasbi ini seberat 164,50 gram," ujarnya. Dilanjutkan Edy, dua hari berikutnya, tepatnya pada Sabtu (28/12) sekira pukul 18.30 Wita, aparatnya melalui unit Sabhara berhasil mengamankan Rudiansyah, saat melakukan patroli. Dia diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku diduga memiliki narkoba. Dari hasil penggeledahan, didapati 1 poket yang diduga sabu berukuran besar, dan 8 poket berukuran sedang. Tidak itu saja, aparatnya juga mengamankan, 1 timbangan, 1 bong, dan uang tunai senilai Rp 2,1 juta serta barang bukti lainnya. "Dari Rudiansyah total barang bukti seberat 16,08 gram. Pelaku langsung diamankan ke Mapolres Berau," jelasnya. Hanya dalam kurun waktu 1,5 jam dari penangkapan Rudiansyah, Unit Sabhara kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba atas nama Heru Ari Pratama. Dia ditangkap di Gang Rawa Indah, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb pada pukul 20.00 Wita. Pelaku memiliki 3 poket kecil yang diduga sabu, dengan berat 1,4 gram, serta 1 bong, 1 timbangan, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Tanjung Redeb. "Penangkapan Heru dilakukan berkat laporan warga kepada kami, dan selanjutnya ditindaklanjuti ke lapangan," ujarnya. Ketiga pelaku tersebut dijelaskannya, sudah beroperasi cukup lama, dan bukan merupakan pemain baru. Hal itu dilihat dari jumlah barang bukti yang didapatkan. "Pengakuan mereka bertiga ini baru. Tapi melihat barang bukti mereka ini sudah lama beroperasi," bebernya. Ketika ditanya apakah pelaku merupakan pengedar atau hanya pengguna. Dijelaskan Edy, dari barang bukti yang didapatkan dari ketiga tersangka, kuat dugaan ketiga pelaku merupakan pengedar. "Karena pelaku memiliki timbangan maka secara otomatis selain pengguna, mereka juga merupakan pengedar. Untuk wilayah edarnya di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya jelang tahun baru," jelasnya Mantan Kapolres Raja Ampat itu mengatakan, masing-masing pelaku tidak saling kenal. Sedangkan untuk barang bukti sendiri lanjut dia, berasal dari wilayah Kaltara. Di mana dijelaskannya, sabu tersebut dibawa ke Berau melalui jalur darat. "Pelaku dan pemasok tidak saling kenal, hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon. Kami juga lagi menelusuri sumber BB atau bandar di belakangannya. Cepat atau lambat pasti akan kami ungkap," terangnya. Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut. Untuk para tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar," tegasnya. (*ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait