Aktif pada Malam Hari, Masih Jadi Buruan

Selasa 31-12-2019,09:44 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Mungkin sebagian orang tidak bisa membedakan kucing hutan ketika berbaur dengan kucing rumahan. Salah satu yang membuatnya terlihat berbeda, adalah warna motif pada bulunya. HENDRA IRAWAN, Tanjung Redeb KUCING Hutan, bernama ilmiah Felis bengalensis. Satwa liar ini, tidak selalu berada di dalam kawasan hutan. Di sejumlah daerah, satwa ini sering dijumpai di lahan masyarakat. Bersarang dan berlindung di bawah batu-batu besar tidak jauh dari permukiman. Jika dilihat sepintas, sebenarnya kucing hutan ini tak berbeda secara fisik dengan kucing rumahan. Kucing hutan juga lincah memanjat pohon. Satwa ini kerap terlihat di antara akar-akar pohon besar, sehingga membuat kucing ini kerap disebut "Macan Akar". Dilihat dari morfologinya, jenis kucing ini bertubuh lebih besar dari kucing domestik. Bulunya berwarna abu-abu gelap dengan corak totol-totol. Orang Inggris menyebutnya Leopard Cat, karena memiliki kemiripan dengan macan tutul. Walau mirip macan tutul, kucing hutan tidak termasuk ke dalam jenis Genus panthera atau kucing besar. Masa reproduksi kucing hutan sepanjang tahun dengan masa kehamilan sekitar 70 hari. Pada setiap kelahiran dihasilkan 2 - 4 ekor anak. Sampai masa 10 hari, anak kucing hutan belum dapat membuka mata. Kucing hutan dapat meloncat, memanjat pohon, juga berenang di sungai. Ini jelas berbeda dengan kucing rumahan yang tak suka pada air, apalagi berenang. “Jenis kucing sangat sulit dipelihara, karena sebenarnya merupakan satwa liar,” terang Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dheny Mardiono. Tempat hidup kucing pada umunya, berada di kawasan hutan tidak jauh dari wilayah pemukiman. Karena merupakan jenis kucing nocturnal, Kucing ini paling sulit ditemukan karena sebagian besar aktivitas pada siang hari digunakan untuk tidur di sarangnya. Hewan ini baru keluar setelah malam hari. Mangsanya berupa binatang-binatang kecil apa saja, seperti burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil. Ketangkasannya memanjat pohon dan kemahirannya berenang sangat membantu di dalam perburuannya mencari mangsa. Kucing hutan sering melompat dari atas pohon untuk menerkam mangsa di atas tanah. Penyebarannya luas, hampir terdapat di sejumlah negara. Mulai Rusia hingga Asia Tenggara. Di Indonesia, kucing ini ditemukan di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan. “Untuk di Berau, satwa jenis memang ada tersebar di berbagai hutan di kecamatan. Hanya saja, populasinya belum diketahui secara jelas,” bebernya. Dijelaskan Dheny, Kucing Hutan termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999. Kemudian kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, jenis kucing ini dilarang keras diburu apalagi diperdagangkan. Pasalnya siapapun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, memperdagangkan dan mengambil keuntungan dari kucing hutan ini akan mendapat sanksi pidana kurungan dan denda materil. “Ancamannya 5 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah,” jelasnya Kendati dilindungi, masih banyak masyarakat yang suka memelihara kucing hutan ketimbang kucing domestik. Hal itu menurut dia, kucing hutan memiliki keunikan, seperti bulu tubuhnya yang halus dan pendek. Memiliki warna khas, yaitu kuning kecokelatan dengan belang-belang hitam di bagian kepala sampai tengkuk. Selebihnya bertotol-totol hitam. Yang mana kata Dheny, pola warna ini sama sekali tidak terdapat pada kucing-kucing liar lainnya. Sementara bagian bawah perut putih dengan totol-totol cokelat tua. Ekornya panjang, lebih dari setengah panjang badannya. Kucing hutan selalu tampak berkeliaran, sendirian atau berpasangan jantan dan betina. “Kucing hutan yang dipelihara umumnya berasal dari anakan yang diambil dari induknya saat masih berumur 1 atau 2 bulan. Dan itu merupakan hasil perdagangan,” terangnya. Sebenarnya, untuk ukuran anak kucing hutan yang dipelihara tanpa ada induknya menurutnya sangat rentan terhadap kematian. Karena seharusnya anak kucing itu masih bergantung terhadap susu induknya. Hal ini kata dia, merupakan kejahatan lantaran telah memisahkan anak dari induknya, apalagi aktivitas itu juga melanggar Undang-Undang. Pihaknya berharap, masyarakat Berau tidak menjadikan kucing hutan sebagai hewan peliharaan. Apalagi sampai mengawinkan silang dengan jenis kucing domestik. “Karena melestarikan kelangsungan hidup satwa eksotis ini sesuai dengan habitatnya, adalah tugas semua pihak,” pungkasnya. (*/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait