KPU Kaltim Sebut Jumlah TPS untuk Pilkada Nanti Berkurang

Senin 17-06-2024,19:00 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dipastikan berkurang. Hal tersebut dikonfirmasi langsung Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan Program, Data & Informasi KPU Kaltim, Iffa Rosita. 

Katanya jumlah TPS di kaltim akan menjadi 6.229 dari 11.441 TPS pada saat Pileg dan Pilpres, Februari lalu.

“Kami sudah melakukan pemetaan, yang nanti akan jadi bekal kawan-kawan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit),” ucapnya saat dihubungi, pada Senin 17 Juni 2024.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Penghitungan Suara Ulang, Polresta Samarinda Tinjau Gudang Logistik KPU Kaltim

Hal ini merujuk pada uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU), tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 pada 23 April 2024 lalu. Salah satu yang dibahas ialah jumlah maksimal pemilih per TPS. KPU pusat menyetujui bahwa jumlah setiap pemilih di TPS maksimal menjadi 600 orang.

Selain rancangan PKPU itu sendiri, Iffa menjelaskan pemilu lalu jumlah surat suaranya jauh lebih banyak. Dengan lima jenis pemilihan maka diaturlah paling banyak 300 pemilih per satu TPS. Sedangkan dalam pilkada sendiri hanya menggunakan dua jenis surat suara. Dengan pemilihan diatur paling banyak 600 pemilih per satu TPS.

BACA JUGA:Hindari Daerah Rawan Pilkada, Kesbangpol Samarinda Lakukan Sosialiasi kepada Ormas

Adapun jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, terdapat dua tahapan besar pada Pilkada 2024 yakni persiapan dan penyelenggaraan.

 

Kategori :