Dewan Atensi Dua Desa di Kecamatan Bengalon 24 Tahun Tak Tersentuh PLN

Selasa 04-06-2024,18:44 WIB
Editor : Ben


KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Desa Tepian Madani dan Desa Tepian Raya di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tak tersentuh setrum PLN selama 24 tahun.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Abdi Firdaus, berjanji untuk memprioritaskan desa tersebut agar segera mendapatkan jaringan listrik.

"Desa Tepian Madani dan Desa Tepian Raya sudah puluhan tahun tidak teraliri listrik, sehingga saya menjadikan desa-desa tersebut sebagai prioritas dalam aspirasi saya," kata Abdi saat ditemui rekan media di DPRD Kutim, Selasa (4/6/2024).

Abdi menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan aspirasinya meskipun nantinya ia bukan lagi anggota dewan.

"Saya akan terus menyelesaikan aspirasi ini meski bukan lagi seorang anggota dewan. Ini adalah tanggung jawab moral saya," ujarnya.

Dalam upaya ini, Desa Tepian Madani dan Tepian Raya menjadi fokus utama politisi Demokrat tersebut untuk segera mendapatkan aliran listrik.

"Dua desa ini, Tepian Madan dan Tepian Raya, menjadi prioritas saya dalam hal mengalirkan listrik," katanya.

Ia menyampaikan bahwa sebelumnya Muara Bengalon sudah mendapatkan aliran listrik, namun Tepian Madan dan Tepian Raya masih tertinggal.

"Kemarin itu sudah di Muara Bengalon, Syukur alhamdulillah itu sudah dialiri, jadi tinggal dua desa ini lagi yang belum dialiri listrik," tambahnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa beberapa bulan yang lalu, bersama kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat setempat telah mengunjungi PLN Bontang untuk langsung menanyakan dan meminta agar desa-desa tersebut segera dialiri listrik.   "Kasihan desa itu, desa transmigrasi tapi 24 tahun tidak ada aliran listrik," ujarnya.

Ia mengaku akan terus berkomitmen untuk terus memperhatikan dan berupaya hingga   tuntas. "Saya akan men-follow up lagi, mudah-mudahan kalau tidak tahun ini, Insya Allah tahun depan sudah rampung semua. Kita kejar terus karena itu menjadi PR saya," pungkasnya. (*/adv/one)

Post View:

Kategori :