Sunggono Berharap Perubahan UU Desa Mendorong Kukar Lebih Maju

Kamis 30-05-2024,23:41 WIB
Reporter : Iqbal A.
Editor : Devi Alamsyah

KUKAR, NOMORSATUKALTIM - Adanya perubahan Undang-Undang tentang desa diharapkan mampu mendorong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) lebih maju.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono ketika membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.  

Bukan tanpa alasan, karena di Kukar sendiri terdapat ratusan desa yang diharapkan akan terdongkrak maju dengan adanya perubahan regulasi tersebut.

"Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), mengatur masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode (sebelumnya 6 tahun dengan maksimal 3 periode, Red.)," ujarnya, Kamis 30 Mei 2024.  

Dalam sambutannya, Sunggono menyampaikan harapan besar itu di hadapan para pejabat dan aparatur desa.

"Pemkab Kukar memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman di 193 Desa pada 20 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan penampilan tarian selamat datang dan tarian Kecak Bali.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri, Wamendes, Kepala DPMD Provinsi mewakili Gubernur Kaltim, Ketua Apdesi Pusat, Ketua Apdesi Kaltim, Ketua Desa Bersatu, Forum PABPDSI Pusat, pimpinan OPD Provinsi, OPD Kabupaten Kukar, dan tokoh masyarakat Kukar.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi Kelembagaan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo menjelaskan, perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan langkah penting untuk memperkuat kedudukan desa.

"Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang lebih kepada desa untuk mengelola sumber daya alam dan keuangannya," jelasnya. (*)

Kategori :