Nantinya, dengan melihat track record tabungan peserta selama kurun waktu setahun, lembaga perbankan bisa memutuskan apakah mereka layak untuk mengajukan KPR.
“Peserta juga memperoleh pengembalian tabungan beserta hasil pemupukannya hanya dengan membayar Rp 2,1 juta setelah kepesertaan berakhir,” lanjutnya.