Catat Warga Kaltim! Mulai 1 Juli, Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Selasa 04-06-2024,09:14 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

Besaran biaya SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan. Misalnya, untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc hingga 250 cc, biayanya adalah Rp35.000 per tahun. Sementara untuk kendaraan roda empat, biayanya bisa mencapai Rp153.000 per tahun.

Yang berhak menerima manfaat asuransi SWDKLLJ adalah korban kecelakaan lalu lintas, bukan pelaku kecelakaan. Jika seorang pengendara menabrak orang lain, maka korban kecelakaan tersebut yang berhak mengajukan klaim asuransi ke Jasa Raharja.

BACA JUGA: Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Istana Sebut Dirangkap Menteri Basuki 

Besaran klaim untuk asuransi Jasa Raharja ini adalah sebagai berikut:

1. Khusus Biaya P3K sebesar Rp 1.000.000

2. Perawatan medis sebesar Rp 20.000.000 sampai Rp. 25.000.000, tergantung kondisi korban kecelakaan. 

3. Biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,- dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000. 

Kategori :