Satu-satunya Primata Punya Bisa

Sabtu 28-12-2019,10:45 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Jalannya lambat. Juga dijuluki si mata bulan penjaga hutan. Hewan itu adalah Kukang, satwa eksotis yang mendiami hutan Kabupaten Berau. HENDRA IRAWAN, Tanjung Redeb KUKANG adalah salah satu jenis satwa liar dilindungi yang termasuk ke dalam ordo primata dengan nama latin Nycticebus. Tercatat saat ini, hanya ada 5 jenis kukang yang masih dapat ditemukan di dunia, yaitu Nycticebus bengalensis, Nycticebus pygmaeus, Nycticebus coucang, Nycticebus menagensis dan Nycticebus javanicus. Spesialnya, adalah dari 5 jenis kukang di seluruh dunia tersebut, 3 jenis di antaranya hidup di Indonesia. Mereka adalah N. coucang (Kukang Sumatera), N. menagensis (Kukang Kalimantan) dan N. javanicus (Kukang Jawa). Ini menandakan, alam Indonesia kaya akan fauna. Kukang termasuk golongan primata primitif nokturnal, yaitu jenis hewan yang lebih banyak beraktivitas pada malam hari dan lelap tertidur di siang hari. Aktivitas harian kukang juga banyak dihabiskan di atas pohon atau yang disebut dengan satwa arboreal. Kukang juga hidup soliter dan penyendiri. Umumnya warna rambut di tubuh kukang adalah campuran antara warna putih dan cokelat. Bagian lingkar mata berwarna cokelat gelap. Mata kukang berbentuk bulat sempurna berwarna cokelat muda keemasan hingga coklat gelap. Karena perpaduan bentuk dan warna yang indah itu, kukang disebut Si Mata Bulan Penjaga Hutan. Kukang juga dikenal dengan nama Slow Loris karena gerakannya yang lamban dalam beraktivitas. Aktivitas kukang biasanya dimulai pukul 6 sore hingga 5 pagi. Setelahnya, kukang akan mencari tempat nyaman untuk tidur. Kukang akan mencari tempat tidur di atas pohon berdaun rimbun dan cukup gelap yang terlindung dari sinar matahari. Kukang yang hidup di Indonesia, tersebar di Pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan, yang memang terkenal sebagai pulau-pulau yang memiliki beberapa satwa endemik nan eksotis yang banyak mendapat perhatian dari seluruh lapisan masyarakat di dunia. "Di waktu tertentu, kukang sering ditemukan di sejumlah wilayah oleh masyarakat. Terutama di hutan yang masih bagus," ungkap Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Dheny Mardiono, kemarin. Kukang adalah hewan omnivora atau pemakan segala. Kukang biasa memakan tumbuhan maupun hewan yang ukurannya lebih kecil dari tubuhnya, misalnya serangga. Selain itu, kukang suka memakan getah pohon dan pucuk bunga. Banyak yang tidak menyangka, jika di balik tampilannya yang lucu dan menggemaskan, kukang ternyata memiliki alat pertahanan diri. Kukang kata Dheny, memiliki barisan gigi yang tajam dan berbisa. Bahkan Kukang disebut-sebut satu-satunya primata di dunia yang memiliki bisa. Bisa kukang cukup berbahaya bagi manusia. Apabila tergigit oleh kukang, manusia bisa mengalami infeksi serius, demam tinggi dan reaksi anafilaksis. "Bisa berbahaya pada kukang tersembunyi di bagian ketiaknya," jelasnya. Bisa tersebut diambil pada saat kukang melakukan grooming atau membersihkan diri. Kukang akan menjilati tubuhnya sehingga bisa dari ketiaknya akan menempel di lidah. Hal itulah yang bisa menginfeksi manusia atau predator kukang lainnya seperti ular, orangutan dan elang. Oleh karena itu, tentu kukang sangat tidak tepat untuk dipelihara dan dirawat di rumah manusia. Meskipun banyak yang menganggap dengan memelihara dan memberikan perawatan merupakan upaya memberikan perlindungan bagi satwa tersebut. Hal tersebut tidak menjamin kukang akan merasa nyaman dan tenang saat hidup berdampingan dengan manusia dalam satu ruang yang bukan habitat alami si kukang. Ancaman populasi kukang secara alami adalah kerap menjadi mangsa predator seperti Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) dan Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus). Sedangkan ancaman terhadap kelestarian Kukang yang terbesar adalah perburuan dan penangkapan untuk diperjualbelikan sebagai binatang peliharaan. Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. "Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tegasnya Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu, badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan). Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendiks I. Dengan masuknya kukang dalam appendiks I CITES pada tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat. Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran. “Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya” jelasnya Usulan kukang untuk naik menjadi appendix I ini dibawa oleh Kamboja dalam sidang CITES yang berlangsung tanggal 3 – 15 Juni 2007 di Hague, Belanda yang dihadiri lebih dari 150 negara, termasuk Indonesia. Indonesia sendiri telah merativikasi konvensi CITES ini sejak tahun 1978. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mempertahankan spesies kukang di alam. "Salah satu langkah kecilnya adalah dengan membiarkan kukang hidup bebas di habitat alaminya," pungkasnya. (*/app)

Tags :
Kategori :

Terkait