SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang pemuda berinisial CF (23) ditangkap Tim Elang Polsek Samarinda Kota karena melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas yang melaksanakan himbauan agar menghentikan memutar musik terlalu keras di tengah malam.
Aksi kriminal itu terjadi pada hari Minggu 26 Mei 2024 di Jalan Handil Kopi, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
BACA JUGA: Bejat, Ayah Tiri di Talisayan Cabuli Putrinya yang Masih Berumur 10 Tahun
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengatakan kejadian itu bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 tentang adanya suara musik yang terlalu keras pada malam hari di lokasi tersebut.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat melalui call center, petugas Polri dari Patroli Beat Samapta Polresta Samarinda dan anggota Polisi dari Polsek Samarinda Kota langsung menuju ke lokasi.
BACA JUGA: Penambahan 26 Personel Bintara Remaja Perkuat Satbrimob Polda Kaltim
"Pada saat situasi sudah kondusif tiba-tiba pelaku yang dalam keadaan mabuk setelah cekcok dengan temannya mendatangi anggota kami dan menantang untuk berkelahi," jelas Kapolsek Samarinda Kota, Rabu (29/5/2024).
Saat itu, pelaku mengayunkan satu kali pukulan menggunakan tangan kanan nya dengan posisi terkepal keras ke arah salah satu anggota Patroli Beat.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Musnahkan 1,7 Kilogram Sabu, Hasil Sitaan dari Tiga Tersangka
Namun polisi berhasil menangkis pukulan pelaku dan mengenai tangan korban di bagian tangan sebelah kiri, menyebabkan memar dan bengkak dan mengalami geser tulang pada bagian jari manis.
"Beruntung juga dilerai oleh warga dan korban," katanya.
Mendasari laporan dari korban, Tim Elang Opsnal Polsek Samarinda Kota pada tanggal 26 mei 2024, sekira pukul 22.30 Wita langsung mendatangi TKP tempat keributan yang dilaporkan.
BACA JUGA: Densus 88 Buntuti Jampidsus, untuk Apa? Jokowi Sampai Turun Tangan
"Selanjutnya sesampainya di TKP Team Elang Polsek Samarinda Kota mengamankan terduga pelaku penganiayaan dan membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Untuk diketahui, seseorang yang melawan petugas keamananan dapat dijerat dengan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.