Siap Jadi Partai Pengusung

Kamis 26-12-2019,15:08 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Perwakilan Partai NasDem, Akhmad Rijal mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat DPC Partai Hanura, Rabu (25/12). Sementara perwakilan Muharram mengambil formulir pada Senin (23/12) lalu.(IST) TANJUNG REDEB, DISWAY – Meski hanya memiliki satu kursi di legislatif, DPC Partai Hanura Berau komitmen meramaikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di Bumi Batiwakkal. Tekad itu, ditunjukkan dengan membentuk Tim Pilkada Cabang (TPC) Berau, untuk melaksanakan penjaringan bakal calon (balon) bupati/wakil bupati yang akan bertarung di pesta demokrasi tingkat kabupaten. Ketua Penjaringan DPC Partai Hanura, Hendra Gunawan mengatakan, langkah membuka penjaringan merupakan perintah dari DPP Partai Hanura. Meski ini pertama kali, pihaknya optimistis menjadi partai pemenang. Meski, kata dia, partai politik (Parpol) yang dinaunginya nanti hanya akan menjadi partai pengusung. “From zero to hero (dari nol menjadi pahlawan), siap menang,” katanya kepada Disway saat ditemui di Sekretariat DPC Partai Hanura, Rabu (25/12). Ditanya apakah Partai Hanura memiliki kader murni untuk diusung maju kepala daerah? Hendra menjawab, ada. Namun, pihaknya tidak berambisi dan memaksakan dengan jumlah kursi 1, untuk mengusung kader sendiri. “Kami tahu diri hanya memiliki satu kursi. Kondisi itu membutuhkan koalisi besar dan terlalu dini bagi kami. Fokus saat ini hanya meramaikan pesta demokrasi tahun depan,” terangnya. Selain itu, tahapan pelaksanaan pendaftaran penjaringan untuk memastikan dan menentukan arah dukungan politik pada pilkada 2020 mendatang. Jika tidak berpartisipasi, arah itu akan ditentukan DPD maupun DPP Partai Hanura. “Partai Hanura sedikit berbeda dengan parpol lainnya. Tidak semuanya diputuskan dari pusat. Karena, daerah yang lebih mengetahui denah maupun peta politik,” terangnya. Terkait penjaringan, sudah dua figur yang telah mengambil formulir balon bupati/wakil bupati, yakni Muharram (PKS) dan Agus Tantomo (NasDem) sejak dibukanya pendaftaran 20 Desember 2019. “Keduanya incumbent (Petahana),” ungkapnya. Pengambilan formulir, dijelaskannya, akan ditutup hari ini (26/12). Sementara, untuk pengembalian formulir diagendakan 27-30 Desember, dengan syarat pengembalian berkas tidak dapat diwakilkan. Apabila terjadi kendala pengembalian formulir, para calon harus mengonfirmasi kepada tim penjaringan, minimal 24 jam usai batas waktu yang diberikan. “Begitupun jika tidak mengembalikan, juga harus menyampaikan secara tertulis, lisan atau melalui utusan,” tandasnya. Pendaftaran ini, tidak bersifat final dan bergantung pada putusan akhir dari DPP Partai Hanura. Tetapi dapat diambil sebagai bahan pertimbangan, setelah melalui proses analisa dari Tim Pilkada Pusat. (*/jun/app)

Tags :
Kategori :

Terkait