153 Guru PAUD Program RPL Paser Mulai Ngampus September Nanti

Senin 20-05-2024,20:03 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Baharunsyah

PASER, NOMORSATUKALTIM - Guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya tenaga pendidik, September nanti sebanyak 153 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), bisa berkuliah di Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Kota Samarinda.

Hal ini diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Paser, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK-PGRI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak UWGM.

Ratusan guru PAUD yang melanjutkan studi itu melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Dalam RDP itu lebih membahas masalah teknis perkuliahan, khususnya via luring mapun daring.

"Sudah ada kejelasan kapan mulai bisa berkuliah, termasuk anggaran yang akan disiapkan untuk program RPL," kata Pimpinan RDP, Abdul Azis, di ruang rapat Bappekat DPRD Paser, Senin (20/5/2024).

BACA JUGA:Peringatan Harkitnas, Ketua DPRD Paser Ajak Generasi Muda Kontribusi Majukan Daerah

Nantinya anggaran itu bersumber dari APBD Perubahan 2024. Rencananya medio Agustus nanti dijadwalkan pengesahan anggaran.

"Tak ada masalah kalau anggaran. Pengesahan APBD Perubahan sekitar 13 Agustus nanti," jelas anggota Komisi II DPRD Paser itu.

Dirinya berpesan kepasda ratusan guru PAUD yang tercatat dalam program RPL antara kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dengan UWGM benar-benar dapat dimanfaatkan serta dimaksimalkan.

"Serius dan manfaatkan perkuliahan ini dengan benar. Kami dari DPRD sangat mendukung sekali terkait kerja sama yang dilaukan Pemkab. Tentnya kami juga akan selalu mengawasi pelaksaan RPL jika telah berjalan nantinya," tutup Azis.

BACA JUGA:DPRD Paser Gandeng Perguruan Tinggi Susun Naskah Akademik Empat Raperda

Sekadar diketahui, Pemkab Paser dan UWGM melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei lalu. Program RPL ini prioritaskan guru-guru PAUD lulusan SMA dan belum S1 atau tidak sedang berkuliah. (adv)

 

Kategori :