"Kalau ASN kan memang nggak boleh (memberikan dukungan kepada Paslon tertentu,red)," ujar Firman Hidayat.
Kata Firman, persoalan nanti para bakal calon memilih untuk mendaftar lewat jalur independen atau partai politik tergantung dari yang bersangkutan, meskipun telah menyerahkan surat dukungan ke KPU.
"Kemarin yang dilakukan Andi Harun itu bukan Pendaftaran, tapi baru menyerahkan surat dukungan. Kami sebagai KPU menerima dan memverifikasi, apakah benar nggak ini KTP orang (sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pilkada)," jelas Firman.